For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 11 Tahun 2024

Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Badan Pangan Nasional

Also known as: Peraturan Bapanas 11/2024 · Peraturan Bapanas No. 11 Tahun 2024 · Peraturan Bapanas Nomor 11 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:26 September 2024Publication Date:20 September 2024
Ketahanan Pangan & PertanianPemerintahan Berbasis Elektronik

Information

TypePeraturan Badan Pangan Nasional
ThemePenyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Badan Pangan Nasional
LocationBadan Pangan Nasional
Effective Date26 September 2024
Publication Date20 September 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pangan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 372) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pangan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 387).

Peraturan Badan Pangan Nasional ini mengatur tentang penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di lingkungan Badan Pangan Nasional. Tujuan dari SPBE adalah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel, serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya. Tata Kelola SPBE meliputi Arsitektur SPBE, Peta Rencana SPBE, rencana dan anggaran SPBE, Proses Bisnis, Data dan Informasi, Infrastruktur SPBE, Aplikasi SPBE, Keamanan SPBE, dan Layanan SPBE. Kepala Badan menyelenggarakan Tata Kelola SPBE secara terpadu dan mendelegasikan kepada kepala Unit Pengelola SPBE dengan melibatkan seluruh unit kerja. Data dan Informasi dikelola oleh Unit Pengelola SPBE dalam bentuk satu data pangan berdasarkan prinsip satu data Indonesia. Infrastruktur SPBE terdiri atas Jaringan Intra Badan Pangan Nasional, Sistem Penghubung Layanan Badan Pangan Nasional, dan layanan komputasi awan dan pusat kendali Badan Pangan Nasional. Aplikasi SPBE terdiri atas Aplikasi Umum dan Aplikasi Khusus. Keamanan SPBE ditujukan untuk melindungi aset Data dan Informasi, Infrastruktur SPBE, dan Aplikasi SPBE. Layanan SPBE terdiri atas layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik dan layanan publik berbasis elektronik. Manajemen SPBE meliputi manajemen risiko, manajemen keamanan Informasi, manajemen Data, manajemen aset teknologi Informasi dan komunikasi, manajemen sumber daya manusia, manajemen pengetahuan, manajemen perubahan, dan manajemen Layanan SPBE. Audit TIK dilakukan untuk memastikan keandalan dan keamanan sistem teknologi Informasi dan komunikasi. Kepala Badan membentuk Tim Koordinasi SPBE Badan Pangan Nasional untuk melakukan koordinasi dan penerapan kebijakan SPBE. Pemantauan dan Evaluasi SPBE dilakukan untuk mengetahui capaian kemajuan pelaksanaan SPBE dan meningkatkan kualitas pelaksanaan SPBE.

(-)

(-)