on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil
Also known as: Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara 17/2011 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 17 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 17 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Akta Catatan Sipil di Kabupaten Hulu Sungai Utara. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menyebabkan Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2005 menjadi tidak sesuai lagi.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini menetapkan bahwa setiap orang yang memperoleh pelayanan KTP dan Akta Catatan Sipil wajib membayar retribusi. Obyek retribusi meliputi pelayanan KTP, Kartu Keluarga, dan Akta Catatan Sipil (akta perkawinan, perceraian, pengesahan/pengakuan anak, ganti nama bagi WNA, dan akta kematian). Subyek retribusi adalah setiap orang yang mendapatkan pelayanan tersebut. Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
Tarif retribusi memperhatikan biaya pencetakan dan pengadministrasian, kemampuan masyarakat, dan efektifitas pengendalian pelayanan. Struktur dan besaran tarif retribusi tercantum dalam lampiran peraturan daerah. Tarif dapat ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan ekonomi, dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Retribusi dipungut di wilayah daerah tempat pelayanan diberikan, menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Hasil penerimaan retribusi wajib disetorkan secara bruto ke Kas Daerah. Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dengan melihat kemampuan Wajib Retribusi dan fungsi obyek retribusi.