For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 17 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil

Also known as: Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara 17/2011 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 17 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 17 Tahun 2011

Status:
Active
Publication Date:28 Februari 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil
LocationPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara
Effective Date-
Publication Date28 Februari 2011
Place of EnactmentAmuntai

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2005 tentang Retribusi Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 37 Tahun 2005, Seri C Nomor 15).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Akta Catatan Sipil di Kabupaten Hulu Sungai Utara. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menyebabkan Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2005 menjadi tidak sesuai lagi.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini menetapkan bahwa setiap orang yang memperoleh pelayanan KTP dan Akta Catatan Sipil wajib membayar retribusi. Obyek retribusi meliputi pelayanan KTP, Kartu Keluarga, dan Akta Catatan Sipil (akta perkawinan, perceraian, pengesahan/pengakuan anak, ganti nama bagi WNA, dan akta kematian). Subyek retribusi adalah setiap orang yang mendapatkan pelayanan tersebut. Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.

Tarif retribusi memperhatikan biaya pencetakan dan pengadministrasian, kemampuan masyarakat, dan efektifitas pengendalian pelayanan. Struktur dan besaran tarif retribusi tercantum dalam lampiran peraturan daerah. Tarif dapat ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan ekonomi, dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati.

Retribusi dipungut di wilayah daerah tempat pelayanan diberikan, menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Hasil penerimaan retribusi wajib disetorkan secara bruto ke Kas Daerah. Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dengan melihat kemampuan Wajib Retribusi dan fungsi obyek retribusi.

(-)

1. Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya, atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan dari jumlah retribusi yang terhutang atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.