Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran 2010. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban tersebut meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan Realisasi Anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp. 680.876.876.035,78 dan belanja sebesar Rp 689.729.076.683,91, menghasilkan defisit sebesar Rp (8.852.200.648,13). Pembiayaan terdiri dari penerimaan Rp 125.223.172.540,87 dan pengeluaran Rp 3.813.440.500,16, dengan pembiayaan netto sebesar Rp 121.409.732.040,71. Neraca per 31 Desember 2010 mencatat total aset sebesar Rp 1.427.628.754.138,90, total utang sebesar Rp 7.060.567.872,82, dan total ekuitas dana sebesar Rp 1.420.568.186.266,08. Laporan Arus Kas menunjukkan saldo kas akhir sebesar Rp. 112.597.487.772,58. Catatan atas Laporan Keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Peraturan ini juga mencantumkan lampiran-lampiran yang berisi rincian lebih lanjut dari laporan-laporan keuangan tersebut, termasuk ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.