Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Majalengka. Latar belakangnya adalah untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman, bertaqwa, berakhlak mulia, sehat, literat, cakap, kritis, kreatif, komunikatif, mandiri, kolaboratif, mampu bersaing, serta menjadi warga masyarakat yang demokratis dan bertanggung jawab. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk mengarahkan, membimbing, membantu, dan mengawasi pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan di daerah.
Ketentuan substansial mencakup tugas, kewajiban, dan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam pengelolaan pendidikan, termasuk perencanaan, pelaksanaan, pengarahan, pembimbingan, supervisi, pengawasan, koordinasi, pemantauan, evaluasi, dan pengendalian. Pemerintah Daerah juga berkewajiban mengatur, menyelenggarakan, mengarahkan, membimbing, dan mengawasi penyelenggaraan pendidikan, menetapkan standar pelayanan minimal, memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin pendidikan yang bermutu bagi warga masyarakat tanpa diskriminasi. Selain itu, diatur pula mengenai hak dan kewajiban warga masyarakat, orang tua, peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.
Peraturan ini juga mengatur mengenai jalur, jenis, dan jenjang pendidikan, termasuk pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan nonformal, pendidikan informal, pendidikan khusus, dan pendidikan keagamaan. Pengelolaan pendidikan dilakukan oleh pemerintah daerah, penyelenggara satuan pendidikan yang didirikan masyarakat, badan hukum penyelenggara satuan pendidikan formal dan nonformal, serta satuan pendidikan. Kurikulum program kegiatan pembelajaran mengacu pada kurikulum nasional dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah. Bahasa Indonesia menjadi bahasa pengantar dalam pembelajaran, namun bahasa daerah dapat digunakan pada tahap awal pendidikan jika diperlukan. Diatur pula mengenai pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, evaluasi, akreditasi, sertifikasi, pendanaan pendidikan, pendirian, penambahan, penggabungan, dan penutupan satuan pendidikan, penjaminan mutu, peran serta masyarakat, kerjasama, serta pengawasan dan pengendalian.