on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pengujian Tipe Fisik Kendaraan Bermotor dengan Motor Penggerak Menggunakan Motor Listrik
Also known as: Permenhub 44/2020 · Permenhub No. 44 Tahun 2020 · Permenhub Nomor 44 Tahun 2020
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 44 Tahun 2020 ini bertujuan untuk menjamin keselamatan pengguna kendaraan bermotor listrik melalui pengujian tipe fisik tambahan. Kebijakan ini mengatur persyaratan teknis dan laik jalan bagi kendaraan bermotor listrik yang meliputi pengujian terhadap akumulator listrik, alat pengisian ulang energi listrik, perlindungan sentuh listrik, keselamatan fungsional, dan emisi hidrogen. Pengujian dilakukan terhadap berbagai kategori kendaraan bermotor listrik, termasuk sepeda motor, mobil penumpang, mobil bus, mobil barang, dan kendaraan khusus. Setiap kendaraan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan melalui pengujian tipe yang dilakukan oleh Unit Pelaksana Uji Tipe atau lembaga pengujian terakreditasi. Peraturan ini juga menetapkan ketentuan mengenai simbol tegangan tinggi dan perlindungan kontak langsung dan tidak langsung untuk memastikan keselamatan pengguna.