For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 44 Tahun 2020

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pengujian Tipe Fisik Kendaraan Bermotor dengan Motor Penggerak Menggunakan Motor Listrik

Also known as: Permenhub 44/2020 · Permenhub No. 44 Tahun 2020 · Permenhub Nomor 44 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:22 Juni 2020Publication Date:16 Juni 2020
Standar & Pedoman TeknisHak & Perlindungan KonsumenTransportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemePengujian Tipe Fisik Kendaraan Bermotor dengan Motor Penggerak Menggunakan Motor Listrik
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date22 Juni 2020
Publication Date16 Juni 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 33 Tahun 2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 30 Tahun 2020.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 44 Tahun 2020 ini bertujuan untuk menjamin keselamatan pengguna kendaraan bermotor listrik melalui pengujian tipe fisik tambahan. Kebijakan ini mengatur persyaratan teknis dan laik jalan bagi kendaraan bermotor listrik yang meliputi pengujian terhadap akumulator listrik, alat pengisian ulang energi listrik, perlindungan sentuh listrik, keselamatan fungsional, dan emisi hidrogen. Pengujian dilakukan terhadap berbagai kategori kendaraan bermotor listrik, termasuk sepeda motor, mobil penumpang, mobil bus, mobil barang, dan kendaraan khusus. Setiap kendaraan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan melalui pengujian tipe yang dilakukan oleh Unit Pelaksana Uji Tipe atau lembaga pengujian terakreditasi. Peraturan ini juga menetapkan ketentuan mengenai simbol tegangan tinggi dan perlindungan kontak langsung dan tidak langsung untuk memastikan keselamatan pengguna.

1. Kendaraan Bermotor Listrik yang telah memiliki SUT, Sertifikat Registrasi Uji Tipe, dan Surat Keputusan Pengesahan Rancang Bangun dan Rekayasa Kendaraan Bermotor sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dinyatakan masih tetap berlaku. 2. Kendaraan Bermotor Listrik yang masih dibuat, dirakit, atau diimpor serta telah memiliki SUT harus dilengkapi dengan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 paling lama 4 (empat) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku. 3. Kendaraan Bermotor Listrik tipe baru yang masih dalam proses pengujian harus dilengkapi dengan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku. 4. Unit Pelaksana Uji Tipe harus menyediakan fasilitas pengujian Kendaraan Bermotor Listrik paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.

(-)