Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA) bertujuan untuk mewujudkan sistem pembangunan yang menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak secara terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan. Latar belakangnya adalah bahwa anak merupakan generasi penerus bangsa yang perlu dilindungi dan dipenuhi hak-haknya. Pemerintah Daerah memiliki kewajiban untuk mendukung kebijakan nasional dalam penyelenggaraan perlindungan anak melalui pembangunan KLA.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Perencanaan KLA**: Meliputi deklarasi KLA, pembentukan Gugus Tugas KLA, dan penyusunan Profil KLA.
2. **Pra-KLA**: Meliputi penilaian mandiri KLA dan penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) KLA.
3. **Pelaksanaan KLA**: Dilaksanakan berdasarkan RAD KLA dengan mobilisasi sumber daya dari Pemerintah Daerah, masyarakat, media massa, dan dunia usaha.
4. **Evaluasi KLA**: Dilakukan secara berkala untuk mengukur capaian target dan mengidentifikasi kendala.
5. **Partisipasi Masyarakat**: Melibatkan masyarakat, media massa, dan dunia usaha dalam penyelenggaraan KLA.
Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban berbagai pihak, termasuk kewajiban Pemerintah Daerah untuk menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak. Selain itu, peraturan ini menekankan pentingnya partisipasi anak dalam setiap tahapan penyelenggaraan KLA.