Peraturan Walikota ini menetapkan kebijakan pemberian bantuan biaya penyelesaian tugas akhir bagi mahasiswa program Strata Satu yang berasal dari Kota Parepare. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk meringankan beban biaya pendidikan serta memberikan motivasi dan penghargaan bagi mahasiswa dalam menyelesaikan studinya, sekaligus sebagai upaya meningkatkan kualifikasi, kompetensi, dan akses pendidikan tinggi bagi masyarakat Kota Parepare. Bantuan ini diberikan dalam bentuk dana yang bersumber dari APBD Kota Parepare untuk membiayai komponen penyusunan skripsi dan pembelian buku referensi tugas akhir. Pemerintah Daerah membentuk Tim Teknis yang bertugas melakukan seleksi, verifikasi, dan validasi terhadap calon penerima bantuan. Untuk mendapatkan bantuan, mahasiswa harus memenuhi persyaratan administratif dan kualifikasi, antara lain lahir di Kota Parepare, pernah menempuh pendidikan dasar di Kota Parepare, berusia maksimal 25 tahun, serta memiliki IPK minimal 3,0 dari perguruan tinggi yang terakreditasi A atau B. Permohonan bantuan dapat diajukan secara perorangan maupun kolektif dengan melampirkan dokumen pendukung, termasuk proposal penelitian yang telah disetujui dan surat pernyataan kesanggupan menyelesaikan studi serta pertanggungjawaban penggunaan dana. Penyaluran bantuan dilakukan langsung melalui rekening bank milik mahasiswa penerima.