on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bungo Nomor 14 Tahun 2007 tentang PENYELENGGARAAN WAJIB BELAJAR MADRASAH DINIYAH
Also known as: Perda Kabupaten Bungo 14/2007 · Perda Kabupaten Bungo No. 14 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Bungo Nomor 14 Tahun 2007
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan wajib belajar Madrasah Diniyah di Kabupaten Bungo. Latar belakangnya adalah untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan bertanggung jawab, serta untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan pendidikan agama Islam.
Ketentuan substansial mencakup: