For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo Nomor 14 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bungo Nomor 14 Tahun 2007 tentang PENYELENGGARAAN WAJIB BELAJAR MADRASAH DINIYAH

Also known as: Perda Kabupaten Bungo 14/2007 · Perda Kabupaten Bungo No. 14 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Bungo Nomor 14 Tahun 2007

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2007Publication Date:31 Desember 2007
Sistem Pendidikan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENYELENGGARAAN WAJIB BELAJAR MADRASAH DINIYAH
LocationPemerintah Kabupaten Bungo
Effective Date31 Desember 2007
Publication Date31 Desember 2007
Place of EnactmentMuara Bungo

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan wajib belajar Madrasah Diniyah di Kabupaten Bungo. Latar belakangnya adalah untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan bertanggung jawab, serta untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan pendidikan agama Islam.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Kewajiban orang tua untuk mengikutsertakan anak usia 7-15 tahun dalam program Wajib Belajar Madrasah Diniyah.
  2. Penyelenggaraan Wajib Belajar Madrasah Diniyah Awaliyah oleh Pemerintah Daerah dan/atau kelompok masyarakat.
  3. Jalur pendidikan Madrasah Diniyah dapat diselenggarakan melalui jalur formal, nonformal, dan informal.
  4. Kurikulum Madrasah Diniyah sekurang-kurangnya memuat: Al-Qur'an dan Hadis, Aqidah Akhlak, Bahasa Arab, Fiqih, dan praktik ibadah.
  5. Tanggung jawab pengelolaan wajib belajar Madrasah Diniyah berada pada penyelenggara.
  6. Pembinaan dilakukan oleh Pemerintah Daerah berkoordinasi dengan Kantor Departemen Agama Kabupaten.
  7. Pendanaan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah daerah, kantor departemen agama kabupaten, dan partisipasi masyarakat.
  8. Pemerintah Daerah mengambil kebijakan untuk menjamin terlaksananya wajib belajar Madrasah Diniyah, termasuk penyediaan sarana dan prasarana serta bantuan operasional.
  9. Setiap pendirian Madrasah Diniyah wajib memperoleh izin dari Departemen Agama, kecuali melalui jalur pendidikan informal.

1. Peraturan Daerah ini berlaku 1 (satu) tahun sejak tanggal diundangkan. 2. Segala peraturan lebih lanjut untuk melaksanakan Peraturan Daerah ini sudah selesai paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

(-)