Peraturan Bupati ini mengatur tentang penghasilan tetap, tunjangan, dan penerimaan lain yang sah bagi Perbekel dan Perangkat Desa di Pemerintah Desa. Maksud ditetapkannya peraturan ini adalah sebagai pedoman bagi Pemerintahan Desa dalam mengalokasikan penghasilan penyelenggara Pemerintahan Desa dalam APBDesa, dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan, kinerja, dan tanggung jawab penyelenggara Pemerintahan Desa. Peraturan ini mencakup pemberian penghasilan tetap bulanan kepada Perbekel dan Perangkat Desa, termasuk penghasilan bulan ke-13 sebesar satu kali penghasilan tetap. Selain itu, diatur pula tunjangan jabatan, tunjangan tambahan penghasilan berdasarkan jumlah dusun, tunjangan hari raya sebesar satu kali penghasilan tetap, tunjangan kesehatan berupa pembayaran premi jaminan kesehatan, dan tunjangan ketenagakerjaan berupa pembayaran premi jaminan ketenagakerjaan. Peraturan ini juga mengatur tunjangan akhir masa jabatan bagi Perbekel dan Perangkat Desa yang memenuhi syarat, serta tunjangan dana wafat bagi Perbekel dan Perangkat Desa yang meninggal dunia. Staf Desa juga mendapatkan honorarium bulanan dan tunjangan bagi yang menjabat sebagai Operator Sistem Informasi Desa.