For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangli Nomor 2 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangli Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENGHASILAN TETAP, TUNJANGAN SERTA PENERIMAAN LAIN YANG SAH PERBEKEL DAN PERANGKAT DESA DI PEMERINTAH DESA

Also known as: Perda Kabupaten Bangli 2/2022 · Perda Kabupaten Bangli No. 2 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Bangli Nomor 2 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:4 Januari 2022Publication Date:4 Januari 2022
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENGHASILAN TETAP, TUNJANGAN SERTA PENERIMAAN LAIN YANG SAH PERBEKEL DAN PERANGKAT DESA DI PEMERINTAH DESA
LocationPemerintah Kabupaten Bangli
Effective Date04 Januari 2022
Publication Date04 Januari 2022
Place of EnactmentBangli

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2019 tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Honorarium di Pemerintahan Desa (Berita Daerah Kabupaten Bangli Tahun 2019 Nomor 32).

Peraturan Bupati ini mengatur tentang penghasilan tetap, tunjangan, dan penerimaan lain yang sah bagi Perbekel dan Perangkat Desa di Pemerintah Desa. Maksud ditetapkannya peraturan ini adalah sebagai pedoman bagi Pemerintahan Desa dalam mengalokasikan penghasilan penyelenggara Pemerintahan Desa dalam APBDesa, dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan, kinerja, dan tanggung jawab penyelenggara Pemerintahan Desa. Peraturan ini mencakup pemberian penghasilan tetap bulanan kepada Perbekel dan Perangkat Desa, termasuk penghasilan bulan ke-13 sebesar satu kali penghasilan tetap. Selain itu, diatur pula tunjangan jabatan, tunjangan tambahan penghasilan berdasarkan jumlah dusun, tunjangan hari raya sebesar satu kali penghasilan tetap, tunjangan kesehatan berupa pembayaran premi jaminan kesehatan, dan tunjangan ketenagakerjaan berupa pembayaran premi jaminan ketenagakerjaan. Peraturan ini juga mengatur tunjangan akhir masa jabatan bagi Perbekel dan Perangkat Desa yang memenuhi syarat, serta tunjangan dana wafat bagi Perbekel dan Perangkat Desa yang meninggal dunia. Staf Desa juga mendapatkan honorarium bulanan dan tunjangan bagi yang menjabat sebagai Operator Sistem Informasi Desa.

(-)

(-)