For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 144 Tahun 2000

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang Dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai

Also known as: PP 144/2000 · PP No. 144 Tahun 2000 · PP Nomor 144 Tahun 2000

Status:
Inactive
Effective Date:1 Januari 2001Publication Date:22 Desember 2000
Ketentuan PerpajakanPengadaan Barang & Jasa Pemerintah

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4A Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000. Tujuannya adalah untuk menentukan jenis barang dan jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) guna mendorong kegiatan ekonomi dan stabilitas sosial.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur kelompok barang dan jasa yang tidak dikenakan PPN, termasuk barang hasil pertambangan, barang kebutuhan pokok, makanan dan minuman di tempat tertentu, serta uang dan surat berharga. Jasa yang tidak dikenakan PPN meliputi jasa kesehatan, sosial, perbankan, pendidikan, keagamaan, kesenian, penyiaran, angkutan umum, tenaga kerja, perhotelan, dan jasa pemerintah. Peraturan ini juga merinci jenis-jenis barang dan jasa dalam setiap kategori yang dikecualikan dari PPN.

(-)

(-)