For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi No. 2 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jambi Nomor 2 Tahun 2016 tentang PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN

Also known as: Perda Provinsi Jambi 2/2016 · Perda Provinsi Jambi No. 2 Tahun 2016 · Perda Provinsi Jambi Nomor 2 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:19 Februari 2016Publication Date:27 Desember 2015
Kehutanan & Perkebunan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN
LocationPemerintah Provinsi Jambi
Effective Date19 Februari 2016
Publication Date27 Desember 2015
Place of EnactmentJambi

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan kemudahan koordinasi dan pertanggungjawaban dalam upaya pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Jambi. Latar belakangnya adalah bahwa kebakaran hutan dan lahan merupakan ancaman serius terhadap kelangsungan hidup masyarakat dan kelestarian lingkungan hidup, yang menyebabkan kerugian ekonomi, ekologi, sosial, budaya, pendidikan, dan kesehatan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup larangan membuka hutan dan lahan dengan cara membakar, kewajiban melaporkan pembukaan lahan kepada pemerintah daerah, dan kewajiban bagi setiap orang untuk melaporkan potensi atau terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Pemerintah Daerah wajib menyusun sistem peringatan dini kebakaran hutan dan lahan, memfasilitasi bantuan teknis pembukaan lahan tanpa bakar, dan membentuk satuan tugas lintas sektor. Instansi pemerintah daerah yang bertanggung jawab di bidang lingkungan hidup berwenang mengajukan gugatan ganti rugi terhadap usaha yang menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan akibat kebakaran hutan dan lahan.

Peraturan ini juga mengatur standar kecukupan sarana dan prasarana pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan bagi pemegang izin, serta pengawasan dan monitoring terhadap kelengkapan dan kondisi sarana dan prasarana tersebut. Pemegang izin wajib menjaga areal izinnya dari bahaya kebakaran, bertanggung jawab terhadap kebakaran di areal izinnya, dan memiliki sarana dan prasarana minimal pencegahan dan pengendalian kebakaran. Pemerintah Daerah juga melakukan sosialisasi kepada publik tentang pencegahan dan pengendalian serta dampak kebakaran hutan dan lahan, serta melakukan penataan ulang pengelolaan dan pemanfaatan lahan gambut.

Selain itu, Peraturan Daerah ini mengatur pengendalian kebakaran hutan dan lahan oleh Pemerintah Daerah, termasuk penetapan prosedur tetap dan kriteria penetapan status siaga dan atau tanggap darurat, serta pembentukan satuan tugas pengendalian kebakaran hutan dan lahan. Pemerintah Daerah juga bertugas melakukan pengendalian dampak kebakaran hutan dan lahan, termasuk rehabilitasi, rekonstruksi, pengkajian dampak, penyelamatan dan evakuasi masyarakat, pemenuhan kebutuhan dasar, dan perlindungan terhadap kelompok rentan. Masyarakat dapat berperan serta dalam upaya pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan.

(-)

1. Pemerintah Daerah dapat menerapkan sanksi administratif terhadap pemegang izin yang melanggar ketentuan pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan. 2. Sanksi administratif meliputi teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin lingkungan, dan pencabutan izin lingkungan. 3. Sanksi administratif tidak membebaskan pemegang izin dari tanggung jawab pemulihan kerusakan lingkungan dan pidana. 4. Paksaan pemerintah dapat berupa penghentian sementara kegiatan produksi, penyitaan barang, atau tindakan lain untuk menghentikan kegiatan yang berpotensi menyebabkan kebakaran.