Keputusan Presiden ini bertujuan untuk membentuk Tim Pengarah yang bertugas mengarahkan dan mengendalikan kebijakan serta proses pencapaian tujuan dari pelaksanaan penerbitan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan penerapan Kartu Tanda Penduduk (KTP) berbasis NIK secara nasional. Tim Pengarah terdiri dari beberapa menteri dan pejabat tinggi, termasuk Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan sebagai Ketua, serta Menteri Dalam Negeri sebagai Ketua Harian. Tim ini bertanggung jawab untuk memberikan petunjuk, dukungan, dan mengendalikan target pencapaian penerbitan NIK dan penerapan KTP berbasis NIK, dengan tenggat waktu Desember 2011 untuk NIK dan Desember 2012 untuk KTP. Tim juga harus mengoordinasikan dengan kementerian dan lembaga terkait, serta melaksanakan evaluasi berkala. Segala biaya kegiatan Tim Pengarah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.