For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 14 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mukomuko Nomor 14 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Izin Lokasi

Also known as: Perda Kabupaten Mukomuko 14/2013 · Perda Kabupaten Mukomuko No. 14 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Mukomuko Nomor 14 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2013Publication Date:31 Desember 2013
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Izin Lokasi
LocationPemerintah Kabupaten Mukomuko
Effective Date31 Desember 2013
Publication Date31 Desember 2013
Place of EnactmentMukomuko

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan izin lokasi di Kabupaten Mukomuko. Latar belakangnya adalah untuk mengendalikan penggunaan tanah dalam rangka investasi agar tertib, aman, adil, dan bermanfaat, serta menindaklanjuti penyerahan kewenangan bidang pertanahan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Nama dan Subjek Izin: Izin yang dimaksud adalah Izin Lokasi, dengan subjek izin adalah orang pribadi atau perusahaan yang mengajukan permohonan Izin Lokasi.
  2. Objek Izin Lokasi: Tanah yang diperlukan untuk melaksanakan rencana penanaman modal yang sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Mukomuko.
  3. Kewajiban Izin Lokasi: Setiap orang atau perusahaan yang telah memperoleh persetujuan penanaman modal wajib memiliki izin lokasi, kecuali dalam kondisi tertentu seperti tanah sebagai inbreng, melanjutkan rencana penanaman modal perusahaan lain, berada dalam kawasan industri, berasal dari otorita kawasan pengembangan, perluasan usaha yang berbatasan, luas tanah tidak lebih dari 25 Ha (pertanian) atau 10.000 m² (non-pertanian), atau tanah sudah dimiliki sesuai RTRW. Dalam kondisi pengecualian, wajib melaporkan rencana perolehan/penggunaan tanah kepada Bupati.
  4. Jangka Waktu Izin Lokasi: Diberikan dengan jangka waktu bervariasi tergantung luas tanah (1-3 tahun) dan dapat diperpanjang satu kali selama 12 bulan jika perolehan tanah mencapai lebih dari 50%.
  5. Persyaratan Pengajuan Izin Lokasi: Meliputi surat permohonan, identitas pemohon, surat kuasa (jika dikuasakan), NPWP, akta pendirian badan hukum, izin usaha (jika ada), sketsa lokasi, proposal teknis, surat persetujuan penanaman modal, persetujuan prinsip dari Bupati, pernyataan luas tanah yang dimiliki, dan kesesuaian dengan tata ruang wilayah.
  6. Proses Seleksi dan Tim Teknis: Setiap rencana kegiatan Izin Lokasi harus mendapatkan izin tertulis dari Bupati yang diterbitkan melalui Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP) Kabupaten Mukomuko atau sebutan lain. Tim Teknis melakukan penelitian, pengkajian dan pemeriksaan persyaratan teknis di bidang perizinan yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
  7. Pengendalian Penguasaan Tanah: Pemegang izin lokasi harus membebaskan tanah dari hak pihak lain berdasarkan kesepakatan. Jika tidak terjadi kesepakatan, tanah tersebut di-enclave. Pemegang izin wajib menghormati kepentingan pihak lain dan melaporkan perolehan tanah secara berkala.

1. Izin lokasi yang telah dimiliki perusahaan sebelum ditetapkanya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku, sepanjang pemilik izin lokasi yang bersangkutan beroperasi sesuai dengan izin yang diberikan. 2. Permohonan izin lokasi yang sedang dalam proses penyelesaian, wajib dilaksanakan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

Setiap Pemegang izin Lokasi yang melanggar ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dapat diberikan sanksi berupa:
  1. Peringatan tertulis yang diberikan maksimal 3 (tiga) kali untuk masa 3 (tiga) bulan; dan/atau
  2. Pencabutan izin lokasi, apabila peringatan tertulis tidak juga di taati.