on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ketapang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ketapang
Also known as: Perda Kabupaten Ketapang 10/2008 · Perda Kabupaten Ketapang No. 10 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Ketapang Nomor 10 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk menyesuaikan organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Ketapang dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Peraturan ini mengatur pembentukan organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Ketapang.
Ketentuan Substansial:
Sekretariat Daerah terdiri dari 3 asisten yang masing-masing membawahi beberapa bagian, staf ahli, dan kelompok jabatan fungsional. Sekretariat DPRD terdiri dari 4 bagian yang masing-masing membawahi 3 sub bagian dan kelompok jabatan fungsional. Peraturan ini juga mengatur kedudukan Sekretariat Daerah sebagai unsur staf yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah yang bertanggung jawab kepada Bupati. Sekretariat DPRD merupakan unsur pelayanan terhadap DPRD yang dipimpin oleh Sekretaris Dewan yang bertanggung jawab kepada pimpinan DPRD dan secara administratif kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Tugas pokok Sekretariat Daerah adalah membantu Bupati dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan dinas daerah dan lembaga teknis daerah. Sekretariat DPRD bertugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan dan keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, serta menyediakan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD.
Bupati dibantu oleh 4 staf ahli yang memberikan telaahan mengenai masalah pemerintahan daerah. Jabatan struktural diatur dengan eselonering yang jelas. Pada Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD dapat dibentuk jabatan fungsional sesuai dengan keahlian masing-masing.