Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Dinas Daerah Kabupaten Katingan. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk melaksanakan lebih lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan organisasi dan tata kerja dinas daerah sesuai dengan kebutuhan dan potensi daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan susunan organisasi dan tata kerja dinas-dinas daerah, yang terdiri dari 13 dinas, termasuk Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika, dan lain-lain. Setiap dinas memiliki kedudukan sebagai unsur pelaksana pemerintah kabupaten dan dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Peraturan ini juga mengatur tugas pokok, fungsi, dan susunan organisasi masing-masing dinas, termasuk sekretariat, bidang-bidang, kelompok jabatan fungsional, dan unit pelaksana teknis dinas (UPTD).