Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perubahan tersebut meliputi penghapusan beberapa jenis pajak yang dipungut berdasarkan perhitungan sendiri oleh Wajib Pajak, penyesuaian besaran NJOP untuk PBB-P2, penghapusan ketentuan terkait wilayah pemungutan PBB-P2, dan penghapusan pengecualian objek BPHTB. Selain itu, terdapat perubahan pada ketentuan mengenai makanan dan/atau minuman yang dikecualikan dari objek PBJT, penghapusan ketentuan mengenai pemanfaatan aset daerah, serta perubahan pada tingkat penggunaan jasa atas pelayanan Jasa Usaha. Peraturan ini juga mengubah ketentuan mengenai besaran retribusi terutang, struktur dan besaran tarif Retribusi Jasa Usaha, serta pemanfaatan dari penerimaan masing-masing jenis Retribusi. Terakhir, terdapat perubahan pada ketentuan mengenai kemudahan perpajakan daerah, pelaporan SPTPD, dan sanksi bagi Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya.