on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 187 Tahun 1968 tentang Pengangkatan Mayor Jenderal TNI Suryo, Brigadir Jenderal TNI Soejono Hoemardani, Kolonel Infantri Ali Murtopo Sebagai Asisten Pribadi Presiden
Also known as: Keppres 187/1968 · Keppres No. 187 Tahun 1968 · Keppres Nomor 187 Tahun 1968
Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan ini diambil berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar, dengan tujuan untuk menunjuk pejabat-pejabat yang akan membantu Presiden dalam melaksanakan tugas-tugas yang dianggap perlu. Ketentuan Substansial: Keputusan ini mengangkat tiga pejabat militer sebagai Asisten Pribadi Presiden, yaitu Mayor Jenderal TNI Surjo, Brigadir Jenderal TNI Soedjono Hoemardani, dan Kolonel Inf. Ali Murtopo NRP 16602. Para Asisten Pribadi Presiden ini bertanggung jawab langsung kepada Presiden dalam melaksanakan tugas-tugas yang diberikan.