For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 5 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 5 Tahun 2023 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Keagamaan Nonformal

Also known as: Perda Kabupaten Semarang 5/2023 · Perda Kabupaten Semarang No. 5 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Semarang Nomor 5 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:8 Februari 2023Publication Date:8 Februari 2023
Sistem Pendidikan NasionalKeagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeFasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Keagamaan Nonformal
LocationPemerintah Kabupaten Semarang
Effective Date08 Februari 2023
Publication Date08 Februari 2023
Place of EnactmentUngaran

Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2020 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Nomor 9).

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan maksud sebagai pedoman dalam Penyelenggaraan Pendidikan Keagamaan Nonformal di Daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan menguatkan peran Pemerintah Daerah dalam memberikan bantuan sumber daya Pendidikan kepada Penyelenggaraan Pendidikan Keagamaan Nonformal. Tujuannya adalah membentuk Peserta Didik yang memahami dan mengamalkan nilai-nilai ajaran agamanya dan/atau menjadi ahli ilmu agama yang berwawasan luas, kritis, kreatif, inovatif, dan dinamis dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia; mewujudkan cita-cita Penyelenggaraan Pendidikan Keagamaan Nonformal untuk membentuk Peserta Didik yang memahami dan mengamalkan nilai-nilai ajaran agamanya dan/atau menjadi ahli ilmu agama yang berilmu, beriman, bertakwa, beramal saleh dan berakhlak mulia; meningkatkan profesionalitas dan akuntabilitas pengelola program dan/atau Satuan Pendidikan Keagamaan Nonformal di Daerah; dan memberdayakan semua komponen masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan Keagamaan Nonformal di Daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup bentuk dan kedudukan Pendidikan Keagamaan Nonformal, jenis-jenis Pendidikan Keagamaan Nonformal (Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu) yang diselenggarakan dalam bentuk satuan pendidikan dan/atau program pendidikan, penyelenggara pendidikan, perizinan pendirian satuan pendidikan, pendanaan yang bersumber dari penyelenggara, pemerintah daerah, masyarakat, dan sumber lain yang sah, serta pengawasan yang dilakukan oleh PD yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesejahteraan rakyat.

Peraturan ini mengatur hak dan kewajiban penyelenggara pendidikan keagamaan nonformal, termasuk persyaratan perizinan dan pendaftaran, serta kualifikasi tenaga pendidik. Pemerintah Daerah memiliki kewajiban untuk memberikan layanan dan kemudahan serta menjamin terselenggaranya Pendidikan Keagamaan Nonformal yang bermutu, termasuk memberikan bantuan pendanaan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

1. Lembaga Pendidikan Keagamaan Nonformal di Daerah yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap berlaku dan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Peraturan Bupati sebagai petunjuk pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung pada saat Peraturan Daerah ini diundangkan.

(-)