on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 5 Tahun 2023 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Keagamaan Nonformal
Also known as: Perda Kabupaten Semarang 5/2023 · Perda Kabupaten Semarang No. 5 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Semarang Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Daerah ini dibentuk dengan maksud sebagai pedoman dalam Penyelenggaraan Pendidikan Keagamaan Nonformal di Daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan menguatkan peran Pemerintah Daerah dalam memberikan bantuan sumber daya Pendidikan kepada Penyelenggaraan Pendidikan Keagamaan Nonformal. Tujuannya adalah membentuk Peserta Didik yang memahami dan mengamalkan nilai-nilai ajaran agamanya dan/atau menjadi ahli ilmu agama yang berwawasan luas, kritis, kreatif, inovatif, dan dinamis dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia; mewujudkan cita-cita Penyelenggaraan Pendidikan Keagamaan Nonformal untuk membentuk Peserta Didik yang memahami dan mengamalkan nilai-nilai ajaran agamanya dan/atau menjadi ahli ilmu agama yang berilmu, beriman, bertakwa, beramal saleh dan berakhlak mulia; meningkatkan profesionalitas dan akuntabilitas pengelola program dan/atau Satuan Pendidikan Keagamaan Nonformal di Daerah; dan memberdayakan semua komponen masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan Keagamaan Nonformal di Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup bentuk dan kedudukan Pendidikan Keagamaan Nonformal, jenis-jenis Pendidikan Keagamaan Nonformal (Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu) yang diselenggarakan dalam bentuk satuan pendidikan dan/atau program pendidikan, penyelenggara pendidikan, perizinan pendirian satuan pendidikan, pendanaan yang bersumber dari penyelenggara, pemerintah daerah, masyarakat, dan sumber lain yang sah, serta pengawasan yang dilakukan oleh PD yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesejahteraan rakyat.
Peraturan ini mengatur hak dan kewajiban penyelenggara pendidikan keagamaan nonformal, termasuk persyaratan perizinan dan pendaftaran, serta kualifikasi tenaga pendidik. Pemerintah Daerah memiliki kewajiban untuk memberikan layanan dan kemudahan serta menjamin terselenggaranya Pendidikan Keagamaan Nonformal yang bermutu, termasuk memberikan bantuan pendanaan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.