Peraturan Daerah ini mengatur tentang pendirian dan pengelolaan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Syariah (PD. BPR Syariah) Tanggamus. Tujuan pembentukan PD. BPR Syariah adalah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, meningkatkan pelayanan perbankan kepada masyarakat, dan menjadi sumber pendapatan asli daerah. PD. BPR Syariah menjalankan kegiatan usaha perbankan berdasarkan prinsip syariah, meliputi penghimpunan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan (deposito, tabungan), pemberian pembiayaan kepada pengusaha mikro dan kecil, serta penyaluran dana melalui transaksi jual beli (murabahah, istishna, ijarah, salam) dan pembiayaan bagi hasil (mudharabah, musyarakah). PD. BPR Syariah juga dapat bertindak sebagai Lembaga Baitul Mal untuk menerima dan menyalurkan dana zakat, infaq, shadaqah, dan waqaf. Organ PD. BPR Syariah terdiri dari Bupati, Dewan Pengawas, Dewan Pengawas Syariah, dan Direksi. Bupati memegang kekuasaan tertinggi dan berwenang menetapkan kebijakan strategis. Dewan Pengawas bertugas mengawasi dan membina kegiatan operasional PD. BPR Syariah. Direksi bertanggung jawab atas pengelolaan sehari-hari perusahaan. Modal dasar PD. BPR Syariah ditetapkan sebesar Rp. 15.000.000.000,- (lima belas miliar rupiah).