For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 19 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 19 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH

Also known as: Perda Kota Pontianak 19/2024 · Perda Kota Pontianak No. 19 Tahun 2024 · Perda Kota Pontianak Nomor 19 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:22 Juli 2024Publication Date:22 Juli 2024
Kompensasi & Tunjangan PejabatPajak & Retribusi Daerah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Wali Kota Nomor 28 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Berita Daerah Kota Pontianak Tahun 2021 Nomor 28) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Pontianak Nomor 73 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Pontianak Nomor 28 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Berita Daerah Kota Pontianak Tahun 2023 Nomor 73).

Peraturan Wali Kota ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam pemberian dan pemanfaatan insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah di Kota Pontianak. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kinerja SKPD-PPD dan SKPD-RD, meningkatkan disiplin dan semangat kerja, meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak dan retribusi, serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Penerima insentif adalah aparat pemungut dari SKPD-PPD (untuk pajak) dan SKPD-RD (untuk retribusi), termasuk Wali Kota, Wakil Wali Kota, dan pihak lain yang membantu pemungutan (seperti Camat dan Lurah).
  2. Pembayaran insentif dilakukan jika target penerimaan pajak dan retribusi yang ditetapkan dalam APBD tercapai, dengan target triwulanan yang spesifik.
  3. Besaran insentif ditetapkan berdasarkan jenis pajak (2% untuk PBJT-Tenaga Listrik, 5% untuk jenis pajak lainnya) dan retribusi (5%), dihitung dari rencana penerimaan dalam APBD.
  4. Besaran pembayaran insentif ditetapkan setiap bulan, maksimal 6 kali gaji pokok dan tunjangan.
  5. Wali Kota atau Pj. Wali Kota menetapkan penerima dan besaran insentif, yang dapat didelegasikan kepada Kepala SKPD.
  6. SKPD-PPD dan SKPD-RD menyusun penganggaran insentif sesuai peraturan perundang-undangan.
  7. SKPD-PPD dan SKPD-RD bertanggung jawab atas pemberian insentif, dan penerima insentif bertanggung jawab atas pemanfaatannya.

(-)

(-)