on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pelayanan Publik di Kementerian Ketenagakerjaan
Also known as: Permenaker 12/2021 · Permenaker No. 12 Tahun 2021 · Permenaker Nomor 12 Tahun 2021
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kementerian Ketenagakerjaan. Latar belakangnya adalah kebutuhan untuk menyesuaikan pengaturan hukum dengan perkembangan pelayanan publik, menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur jenis-jenis pelayanan publik di Kementerian, meliputi bidang pelatihan vokasi dan produktivitas, penempatan tenaga kerja, hubungan industrial, pengawasan ketenagakerjaan, perencanaan dan pengembangan, pengawasan internal, dan kesekretariatan. Menteri Ketenagakerjaan adalah pembina penyelenggaraan pelayanan publik, dengan Sekretaris Jenderal sebagai penanggung jawab. Satuan Kerja Penyelenggara berkewajiban menyelenggarakan pelayanan publik berdasarkan tugas dan fungsinya.
Peraturan ini menekankan penyusunan dan penerapan Standar Pelayanan yang melibatkan masyarakat dan pihak terkait. Standar Pelayanan mencakup komponen terkait proses penyampaian pelayanan (persyaratan, sistem, jangka waktu, biaya, produk, penanganan pengaduan) dan pengelolaan pelayanan (dasar hukum, sarana, kompetensi pelaksana, pengawasan internal, jumlah pelaksana, jaminan pelayanan, evaluasi kinerja). Maklumat Pelayanan wajib disusun dan dipublikasikan.
Sistem Informasi Pelayanan Publik dibangun untuk memberikan dukungan informasi. Pelayanan khusus diberikan kepada penyandang disabilitas, lansia, dan wanita hamil. Biaya/tarif pelayanan publik diatur, dengan prinsip tanggung jawab negara dan/atau masyarakat. Pengelolaan sarana dan prasarana pelayanan publik harus efektif dan akuntabel. Pelaksana pelayanan harus berperilaku adil, cermat, santun, dan profesional. Penilaian kinerja penyelenggaraan pelayanan publik dilakukan secara berkala.
Peran serta masyarakat diwujudkan dalam kerja sama, pemenuhan hak dan kewajiban, serta penyusunan kebijakan pelayanan publik. Layanan Terpadu Satu Atap (PTSA) diselenggarakan untuk berbagai bidang ketenagakerjaan. Pengelolaan dan penyelesaian pengaduan diatur secara rinci, termasuk hak pengadu, proses pengelolaan, dan penyelesaian pengaduan.
Peraturan ini juga mengatur hak, kewajiban, dan larangan bagi penyelenggara, pelaksana, dan masyarakat. Pengendalian dilakukan melalui pembinaan, pengawasan, monitoring, dan evaluasi.