For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 13 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 13 Tahun 2018 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TOJO UNA-UNA TAHUN ANGGARAN 2017

Also known as: Perda Kabupaten Tojo Una-Una 13/2018 · Perda Kabupaten Tojo Una-Una No. 13 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 13 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:27 Agustus 2018Publication Date:24 Agustus 2018
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TOJO UNA-UNA TAHUN ANGGARAN 2017
LocationPemerintah Kabupaten Tojo Una-Una
Effective Date27 Agustus 2018
Publication Date24 Agustus 2018
Place of EnactmentAmpana

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 12 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Tahun 2016 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 63). Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 12 Tahun 2017 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Tahun 2017 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 75).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tojo Una-Una Tahun Anggaran 2017. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan-laporan ini dilampiri dengan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah dan laporan kinerja. Realisasi pendapatan daerah tercatat sebesar Rp 961.582.935.289,49 dan belanja daerah sebesar Rp 975.362.670.106,01, sehingga terdapat defisit sebesar (Rp 13.779.734.816,52). Pembiayaan netto tercatat sebesar Rp 53.579.689.803,71, menghasilkan Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran sebesar Rp 39.799.954.987,19. Aset daerah tercatat sebesar Rp 1.685.468.494.471,40, kewajiban sebesar Rp 14.243.734.442,00, dan ekuitas dana sebesar Rp 1.671.224.760.029,40. Penjabaran lebih lanjut mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ini akan diatur dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)