Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tojo Una-Una Tahun Anggaran 2017. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan-laporan ini dilampiri dengan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah dan laporan kinerja. Realisasi pendapatan daerah tercatat sebesar Rp 961.582.935.289,49 dan belanja daerah sebesar Rp 975.362.670.106,01, sehingga terdapat defisit sebesar (Rp 13.779.734.816,52). Pembiayaan netto tercatat sebesar Rp 53.579.689.803,71, menghasilkan Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran sebesar Rp 39.799.954.987,19. Aset daerah tercatat sebesar Rp 1.685.468.494.471,40, kewajiban sebesar Rp 14.243.734.442,00, dan ekuitas dana sebesar Rp 1.671.224.760.029,40. Penjabaran lebih lanjut mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ini akan diatur dengan Peraturan Bupati.