For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung No. 10 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Badung Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Kawasan Tanpa Rokok

Also known as: Perda Kabupaten Badung 10/2017 · Perda Kabupaten Badung No. 10 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Badung Nomor 10 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:6 Desember 2017Publication Date:6 Desember 2017
Pelayanan Kesehatan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Kawasan Tanpa Rokok
LocationPemerintah Kabupaten Badung
Effective Date06 Desember 2017
Publication Date06 Desember 2017
Place of EnactmentMangupura

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 8 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (Lembaran Daerah Kabupaten Badung Tahun 2013 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Badung Nomor 8)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 8 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Perubahan tersebut meliputi definisi-definisi terkait Kawasan Tanpa Rokok (KTR), kewajiban penyediaan tempat khusus merokok bagi pengelola tempat kerja, tempat umum, dan tempat lain yang ditetapkan sebagai KTR, serta penegakan KTR oleh Satuan Tugas Penegak KTR. Selain itu, peraturan ini juga mengubah ketentuan mengenai sanksi bagi pelanggar KTR, dengan membedakan besaran pidana kurungan dan denda berdasarkan jenis pelanggaran yang dilakukan.

(-)

1. Setiap orang dan/atau Badan yang melanggar ketentuan Pasal 12 ayat (1), Pasal 13 ayat (1), Ayat (2), Pasal 14 dan Pasal 16 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah). 2. Setiap orang dan/atau Badan yang melanggar ketentuan Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah).