Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah di Kabupaten Soppeng. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mengharuskan penyesuaian peraturan daerah terkait pajak. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan jenis pajak daerah yang berwenang dipungut oleh Pemerintah Kabupaten Soppeng.
Ketentuan substansial meliputi:
1. **Jenis Pajak:** Menetapkan jenis-jenis pajak daerah yang dipungut, yaitu Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
2. **Objek dan Subjek Pajak:** Mendefinisikan objek, subjek, dan wajib pajak untuk setiap jenis pajak.
3. **Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak:** Menetapkan dasar pengenaan pajak dan tarif untuk setiap jenis pajak. Misalnya, tarif Pajak Hotel adalah 10% dari jumlah pembayaran hotel.
4. **Tata Cara Pemungutan:** Mengatur tata cara pemungutan pajak, termasuk jenis pajak yang dipungut berdasarkan penetapan Bupati dan yang dibayar sendiri oleh wajib pajak.
5. **Sanksi:** Mengatur sanksi administratif dan pidana bagi pelanggaran ketentuan perpajakan daerah.