For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Soppeng No. 3 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Soppeng Nomor 3 Tahun 2012 tentang PAJAK DAERAH

Also known as: Perda Kabupaten Soppeng 3/2012 · Perda Kabupaten Soppeng No. 3 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Soppeng Nomor 3 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:27 Maret 2012Publication Date:26 Maret 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePAJAK DAERAH
LocationPemerintah Kabupaten Soppeng
Effective Date27 Maret 2012
Publication Date26 Maret 2012
Place of EnactmentWatansoppeng

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 4 Tahun 1998 tentang Pajak Hiburan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2001. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pajak Relame. 3. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 6 Tahun 1998 tentang Penerangan Jalan. 4. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 7 Tahun 1998 tentang Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan \"C\". 5. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 14 Tahun 2003 tentang Pajak Hotel. 6. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pajak Restoran.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah di Kabupaten Soppeng. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mengharuskan penyesuaian peraturan daerah terkait pajak. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan jenis pajak daerah yang berwenang dipungut oleh Pemerintah Kabupaten Soppeng. Ketentuan substansial meliputi: 1. **Jenis Pajak:** Menetapkan jenis-jenis pajak daerah yang dipungut, yaitu Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. 2. **Objek dan Subjek Pajak:** Mendefinisikan objek, subjek, dan wajib pajak untuk setiap jenis pajak. 3. **Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak:** Menetapkan dasar pengenaan pajak dan tarif untuk setiap jenis pajak. Misalnya, tarif Pajak Hotel adalah 10% dari jumlah pembayaran hotel. 4. **Tata Cara Pemungutan:** Mengatur tata cara pemungutan pajak, termasuk jenis pajak yang dipungut berdasarkan penetapan Bupati dan yang dibayar sendiri oleh wajib pajak. 5. **Sanksi:** Mengatur sanksi administratif dan pidana bagi pelanggaran ketentuan perpajakan daerah.

1. Semua piutang pajak yang masih terutang masih tetap dapat dipungut berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan. 2. Ketentuan yang mengatur tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Daerah ini efektif berlaku tanggal 1 Januari 2014.

1. Wajib pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar dapat dipidana dengan pidana kurungan atau denda. 2. Wajib pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan atau denda. 3. Pejabat atau tenaga ahli yang melanggar rahasia perpajakan dapat dipidana dengan pidana kurungan atau denda.