For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2026

Keputusan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tim Pengelola Sistem Akuntansi Instansi Tingkat Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tahun Anggaran 2026

Also known as: Kepmen PPPA 2/2026 · Kepmen PPPA No. 2 Tahun 2026 · Kepmen PPPA Nomor 2 Tahun 2026

Status:
Active
Effective Date:2 Januari 2026Publication Date:2 Januari 2026
Hukum Administrasi NegaraStandar Akuntansi Pemerintah

Information

TypeKeputusan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Effective Date02 Januari 2026
Publication Date02 Januari 2026

(-)

Keputusan Menteri ini ditetapkan dalam rangka memastikan pelaporan keuangan dan akuntansi keuangan di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) dilaksanakan secara tertib melalui Sistem Akuntansi Instansi. Mengingat pentingnya akurasi data keuangan, diperlukan sumber daya manusia yang kompeten untuk mengelola sistem tersebut.

Kebijakan ini secara substansial membentuk dan menetapkan Tim Pengelola Sistem Akuntansi Instansi Tingkat Kementerian PPPA untuk Tahun Anggaran 2026. Tim ini memiliki tugas utama untuk menyelenggarakan akuntansi keuangan, menyusun serta menyampaikan laporan keuangan secara berkala, dan memantau pelaksanaan akuntansi keuangan di lingkungan Kementerian PPPA. Pendanaan untuk pelaksanaan tugas tim ini dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Satuan Kerja Sekretariat Kementerian PPPA Tahun Anggaran 2026.

(-)

(-)