For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2006 tentang Retribusi Tempat Rekreasi

Also known as: Perda Kabupaten Jepara 3/2006 · Perda Kabupaten Jepara No. 3 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2006

Status:
Active
Effective Date:18 Mei 2008Publication Date:18 Mei 2008
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Tempat Rekreasi
LocationPemerintah Kabupaten Jepara
Effective Date18 Mei 2008
Publication Date18 Mei 2008
Place of EnactmentJepara

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara Nomor 15 Tahun 1998 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Tempat Rekreasi di Kabupaten Jepara. Latar belakangnya adalah bahwa retribusi daerah merupakan sumber pendapatan asli daerah yang penting untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Selain itu, Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara Nomor 15 Tahun 1998 sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: - Nama Retribusi adalah Retribusi Tempat Rekreasi. - Objek Retribusi adalah pelayanan penyediaan fasilitas tempat rekreasi. - Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menikmati atau menggunakan tempat rekreasi. - Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang diwajibkan membayar atas penggunaan pelayanan penyediaan tempat rekreasi. - Retribusi Tempat Rekreasi termasuk golongan Retribusi Jasa Usaha. - Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan frekuensi pemanfaatan tempat rekreasi. - Prinsip penetapan tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak dan sebagai pengganti biaya pengadaan, pemeliharaan dan penyelenggaraan. - Struktur dan besarnya tarif retribusi daerah ditetapkan sebagaimana tercantum dalam lampiran.

(-)

1. Wajib Retribusi Daerah yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah Retribusi Daerah terutang.