Peraturan Menteri Sosial ini mengatur tentang hasil pemetaan intensitas dan beban kerja urusan pemerintahan bidang sosial di daerah provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 107 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Tujuan dari pemetaan ini adalah untuk menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam menetapkan kelembagaan perangkat daerah, standardisasi kinerja, perencanaan, dan penganggaran, serta bagi Kementerian Sosial sebagai dasar pembinaan teknis kepada daerah secara nasional.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Hasil pemetaan urusan pemerintahan bidang sosial merupakan hasil perhitungan intensitas serta beban kerja pemerintahan daerah bidang sosial berdasarkan nilai variabel urusan pemerintahan daerah bidang sosial baik untuk provinsi maupun kabupaten/kota setelah dikalikan dengan faktor kesulitan geografis.
- Nilai variabel didasarkan pada kriteria variabel umum (jumlah penduduk, luas wilayah, jumlah anggaran pendapatan dan belanja daerah) dan teknis (beban tugas utama pada urusan pemerintahan bidang sosial).
- Kriteria variabel teknis untuk provinsi meliputi jumlah penyandang masalah kesejahteraan sosial yang direhabilitasi dalam panti dan jumlah potensi sumber kesejahteraan sosial yang wilayah kerjanya lintas kabupaten/kota.
- Kriteria variabel teknis untuk kabupaten/kota meliputi jumlah penyandang masalah kesejahteraan sosial termasuk anak yang berhadapan dengan hukum yang menerima layanan rehabilitasi sosial di luar panti, jumlah fakir miskin, jumlah jiwa dalam komunitas adat terpencil, dan jumlah potensi sumber kesejahteraan sosial kabupaten/kota.
- Hasil pemetaan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
- Dalam hal kemampuan keuangan daerah atau ketersediaan aparatur yang dimiliki oleh daerah masih terbatas, tipe perangkat daerah penyelenggara urusan pemerintah bidang sosial dapat diturunkan dari hasil pemetaan.
- Evaluasi perubahan bobot intensitas dan beban kerja hasil pemetaan dilaksanakan paling singkat 1 (satu) tahun setelah ditetapkan dan dilaksanakan oleh pemerintah daerah atas persetujuan Menteri Sosial dan Menteri Dalam Negeri.