For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 136 Tahun 1950

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 136 Tahun 1950 tentang Pembebasan Mr. M. Nasrun Dari Tugas Sebagai Komisaris Pemerintah Republik Indonesia Serikat Untuk Daerah Padang Dan Sekitarnya

Also known as: Keppres 136/1950 · Keppres No. 136 Tahun 1950 · Keppres Nomor 136 Tahun 1950

Status:
Active
Effective Date:9 Maret 1950Publication Date:1 April 1950

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePembebasan Mr. M. Nasrun Dari Tugas Sebagai Komisaris Pemerintah Republik Indonesia Serikat Untuk Daerah Padang Dan Sekitarnya
LocationPemerintah Pusat
Effective Date09 Maret 1950
Publication Date01 April 1950
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Serikat tanggal 9 Maret 1950 Nomor 111 Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Serikat Nomor 136 Tahun 1950 ini bertujuan untuk mengatur pembebasan tugas dan kewajiban Mr. M. Nasrun sebagai Komisaris Pemerintah Republik Indonesia Serikat untuk daerah Padang dan sekitarnya. Latar belakang keputusan ini adalah pembubaran daerah Padang dan sekitarnya serta penggabungan wilayah tersebut dengan Republik Indonesia, sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden tanggal 9 Maret 1950 Nomor 111. Keputusan ini menetapkan bahwa terhitung mulai tanggal 9 Maret 1950, Mr. M. Nasrun dibebaskan dari tugas dan kewajibannya sebagai Komisaris Pemerintah.

(-)

(-)