1. Distributor yang melanggar ketentuan Pasal 16 ayat (2), Pasal 18 ayat (1) dan (3), Pasal 19 ayat (1), Pasal 24 ayat (2) dan (7), dan Pasal 25 ayat (1) dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pencabutan sementara izin, pencabutan tetap izin, dan/atau denda administratif.
2. Pengecer yang melanggar ketentuan Pasal 16 ayat (3), Pasal 18 ayat (2) dan (3), Pasal 19 ayat (4), Pasal 24 ayat (6) dan (7) dan Pasal 25 ayat (2) dikenakan sanksi administrasi berupa teguran lisan, teguran tertulis, pembekuan atau pemberhentian penunjukan sebagai pengecer, pencabutan sementara izin usaha perdagangannya, pencabutan tetap izin usaha perdagangannya, dan/atau denda administratif.
3. Pelanggaran terhadap Pasal 24 ayat (1), (3), dan (4) serta Pasal 8 ayat (2) dapat diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00.