For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 6 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan Nomor 6 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023

Also known as: Perda Kota Balikpapan 6/2022 · Perda Kota Balikpapan No. 6 Tahun 2022 · Perda Kota Balikpapan Nomor 6 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:26 Desember 2022Publication Date:26 Desember 2022
Keuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
LocationPemerintah Kota Balikpapan
Effective Date26 Desember 2022
Publication Date26 Desember 2022
Place of EnactmentBalikpapan

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kota Balikpapan ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk Tahun Anggaran 2023. APBD ini mencakup pendapatan daerah sebesar Rp3.430.061.889.170,00, belanja daerah sebesar Rp3.564.670.201.213,00, dan pembiayaan daerah sebesar Rp134.608.312.043,00.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan perundang-undangan terkait pengelolaan keuangan daerah dan merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023.

Ketentuan Substansial:

  • Pendapatan daerah bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
  • Belanja daerah terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.
  • Pembiayaan daerah meliputi penerimaan pembiayaan (sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya) dan pengeluaran pembiayaan (penyertaan modal daerah).
  • APBD mengalami defisit sebesar Rp134.608.312.043,00 yang ditutupi dari pembiayaan neto.
  • Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak.

Uraian lebih lanjut mengenai APBD tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Wali Kota menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penjabaran APBD sebagai landasan operasional.

(-)

(-)