on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan Nomor 6 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
Also known as: Perda Kota Balikpapan 6/2022 · Perda Kota Balikpapan No. 6 Tahun 2022 · Perda Kota Balikpapan Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Daerah Kota Balikpapan ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk Tahun Anggaran 2023. APBD ini mencakup pendapatan daerah sebesar Rp3.430.061.889.170,00, belanja daerah sebesar Rp3.564.670.201.213,00, dan pembiayaan daerah sebesar Rp134.608.312.043,00.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan perundang-undangan terkait pengelolaan keuangan daerah dan merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023.
Ketentuan Substansial:
Uraian lebih lanjut mengenai APBD tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Wali Kota menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penjabaran APBD sebagai landasan operasional.