on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/III/2026 tentang Work From Home dan Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja
Also known as: SE Menaker M/6/HK.04/III/2026 · SE Menaker No. M/6/HK.04/III/2026
Surat Edaran ini diterbitkan dalam rangka memperkuat ketahanan energi nasional serta mendorong pola kerja yang produktif, adaptif, dan berkelanjutan di lingkungan kerja. Kebijakan ini ditujukan kepada pimpinan Perusahaan Swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Ketentuan substansial dalam kebijakan ini meliputi dua aspek utama. Pertama, penerapan Work From Home (WFH) bagi pekerja/buruh selama satu hari kerja dalam satu minggu. Perusahaan diwajibkan memastikan bahwa upah dan hak pekerja tetap dibayarkan, pelaksanaan WFH tidak mengurangi cuti tahunan, serta kinerja dan produktivitas tetap terjaga. Terdapat pengecualian penerapan WFH bagi sektor-sektor esensial yang memerlukan kehadiran fisik, seperti sektor kesehatan, energi, infrastruktur, pelayanan masyarakat, ritel, industri produksi, jasa, makanan dan minuman, transportasi, logistik, serta keuangan.
Kedua, perusahaan diwajibkan melaksanakan program optimasi pemanfaatan energi melalui penggunaan teknologi hemat energi, penguatan budaya hemat energi, serta pengendalian konsumsi energi secara terukur. Selain itu, perusahaan diwajibkan melibatkan pekerja/buruh atau serikat pekerja dalam merancang program optimasi energi, membangun kesadaran penggunaan energi, serta mendorong inovasi cara kerja yang lebih adaptif.