Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Toraja Utara Tahun Anggaran 2023. APBD ini merupakan rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang disetujui oleh Pemerintah Daerah dan DPRD. APBD Tahun Anggaran 2023 berjumlah Rp1.003.495.876.134,00 yang terdiri dari Pendapatan Daerah sebesar Rp999.995.876.134,00, Belanja Daerah sebesar Rp996.995.876.134,00, dan Pembiayaan Daerah. Pendapatan Daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer, dan Lain-Lain Pendapatan Daerah yang sah. Belanja Daerah terdiri dari Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer. Pembiayaan Daerah terdiri dari Penerimaan Pembiayaan Daerah dan Pengeluaran Pembiayaan Daerah. Uraian lebih lanjut mengenai APBD tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.