For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 39/PERMEN-KP/2017 Tahun 2017

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 39/PERMEN-KP/2017 Tahun 2017 tentang Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan

Also known as: Permen KKP 39/PERMEN-KP/2017 · Permen KKP No. 39/PERMEN-KP/2017

Status:
Inactive
Effective Date:5 September 2017Publication Date:28 Agustus 2017
Kelautan & Perikanan

Information

TypePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
ThemeKartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan
LocationKementerian Kelautan dan Perikanan
Effective Date05 September 2017
Publication Date28 Agustus 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 16/PERMEN-KP/2016 tentang Kartu Nelayan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 589) 2. Peraturan Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Nomor 137/PER-DJPB/2014 tentang Kartu Pembudidaya Ikan (AQUACARD)

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk melindungi dan memberdayakan pelaku usaha kelautan dan perikanan melalui penerapan Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan (KUSUKA). Kartu ini berfungsi sebagai identitas profesi, basis data, serta alat untuk pelayanan dan pembinaan pelaku usaha. Peraturan ini mengatur kewenangan berbagai lembaga pemerintah dalam penyelenggaraan Kartu KUSUKA, termasuk Direktorat Jenderal dan Dinas di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Pelaku usaha yang diatur meliputi nelayan, pembudi daya ikan, petambak garam, pengolah ikan, pemasar perikanan, dan penyedia jasa pengiriman produk kelautan dan perikanan, baik perseorangan maupun korporasi. Kartu KUSUKA memuat informasi penting seperti NIK, nama, alamat, dan profesi pelaku usaha, serta dilengkapi dengan QR Code untuk memudahkan akses data.

1. Kartu Nelayan yang telah diterbitkan sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya. 2. Kartu Pembudidaya Ikan (AQUACARD) yang telah diterbitkan sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya.

(-)