on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 39/PERMEN-KP/2017 Tahun 2017 tentang Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan
Also known as: Permen KKP 39/PERMEN-KP/2017 · Permen KKP No. 39/PERMEN-KP/2017
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk melindungi dan memberdayakan pelaku usaha kelautan dan perikanan melalui penerapan Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan (KUSUKA). Kartu ini berfungsi sebagai identitas profesi, basis data, serta alat untuk pelayanan dan pembinaan pelaku usaha. Peraturan ini mengatur kewenangan berbagai lembaga pemerintah dalam penyelenggaraan Kartu KUSUKA, termasuk Direktorat Jenderal dan Dinas di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Pelaku usaha yang diatur meliputi nelayan, pembudi daya ikan, petambak garam, pengolah ikan, pemasar perikanan, dan penyedia jasa pengiriman produk kelautan dan perikanan, baik perseorangan maupun korporasi. Kartu KUSUKA memuat informasi penting seperti NIK, nama, alamat, dan profesi pelaku usaha, serta dilengkapi dengan QR Code untuk memudahkan akses data.