For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 6 Tahun 2023

Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pusat Statistik

Also known as: Peraturan BPS 6/2023 · Peraturan BPS No. 6 Tahun 2023 · Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:6 Juni 2023Publication Date:16 Mei 2023
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Badan Pusat Statistik
ThemePerubahan Atas Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pusat Statistik
LocationBadan Pusat Statistik
Effective Date06 Juni 2023
Publication Date16 Mei 2023
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pusat Statistik.

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan kelas jabatan fungsional di lingkungan Badan Pusat Statistik, termasuk jabatan Perencana, Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur, Auditor, dan Widyaiswara, sesuai dengan hasil evaluasi jabatan yang telah disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Perubahan ini dilakukan untuk memastikan kesesuaian dengan evaluasi jabatan yang dilakukan oleh instansi pembina. Peraturan ini mengatur pembagian kelas jabatan untuk berbagai posisi fungsional di lingkungan Badan Pusat Statistik, yang mencakup kewajiban penyesuaian kelas jabatan sesuai dengan lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.

(-)

(-)