For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 6 Tahun 2025

Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 35 Tahun 2021 tentang Konsultan Keimigrasian

Also known as: Permen Imipas 6/2025 · Permen Imipas No. 6 Tahun 2025 · Permen Imipas Nomor 6 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:7 Maret 2025Publication Date:7 Februari 2025
Kewarganegaraan & Keimigrasian

Information

TypePeraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan
ThemePencabutan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 35 Tahun 2021 tentang Konsultan Keimigrasian
LocationKementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
Effective Date07 Maret 2025
Publication Date07 Februari 2025

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 35 Tahun 2021 tentang Konsultan Keimigrasian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1063).

Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan ini diterbitkan dengan tujuan untuk mewujudkan tata kelola pelayanan di bidang keimigrasian yang lebih baik, efektif, dan efisien. Latar belakang penerbitan peraturan ini adalah karena Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 35 Tahun 2021 tentang Konsultan Keimigrasian sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi.

Peraturan ini secara substansial mencabut Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 35 Tahun 2021 tentang Konsultan Keimigrasian. Dengan dicabutnya peraturan tersebut, maka seluruh ketentuan yang mengatur mengenai konsultan keimigrasian menjadi tidak berlaku.

Peraturan ini tidak mengatur kewenangan antar lembaga pemerintah, ruang lingkup kegiatan, maupun hak dan kewajiban subjek hukum secara spesifik, karena fokus utamanya adalah pencabutan peraturan yang sudah ada.

(-)

(-)