on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 35 Tahun 2021 tentang Konsultan Keimigrasian
Also known as: Permen Imipas 6/2025 · Permen Imipas No. 6 Tahun 2025 · Permen Imipas Nomor 6 Tahun 2025
Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan ini diterbitkan dengan tujuan untuk mewujudkan tata kelola pelayanan di bidang keimigrasian yang lebih baik, efektif, dan efisien. Latar belakang penerbitan peraturan ini adalah karena Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 35 Tahun 2021 tentang Konsultan Keimigrasian sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi.
Peraturan ini secara substansial mencabut Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 35 Tahun 2021 tentang Konsultan Keimigrasian. Dengan dicabutnya peraturan tersebut, maka seluruh ketentuan yang mengatur mengenai konsultan keimigrasian menjadi tidak berlaku.
Peraturan ini tidak mengatur kewenangan antar lembaga pemerintah, ruang lingkup kegiatan, maupun hak dan kewajiban subjek hukum secara spesifik, karena fokus utamanya adalah pencabutan peraturan yang sudah ada.