For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 2 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman

Also known as: Perda Kabupaten Tanah Bumbu 2/2018 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu No. 2 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 2 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:6 Maret 2018Publication Date:6 Maret 2018
Konstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman
LocationPemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
Effective Date06 Maret 2018
Publication Date06 Maret 2018
Place of EnactmentBatulicin

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 12 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2005 Nomor 12); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 30 Tahun 2005 tentang Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2005 Nomor 30); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 8 Tahun 2007 tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum di Kabupaten Tanah Bumbu (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2007 Nomor 32, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 11); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 16 Tahun 2013 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2013 Nomor 16).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mendukung penataan dan pengembangan wilayah serta penyebaran penduduk yang proporsional melalui pertumbuhan lingkungan hunian sesuai dengan tata ruang, serta menjamin terwujudnya rumah yang layak huni dan terjangkau dalam lingkungan yang sehat, aman, teratur, terencana, terpadu, dan berkelanjutan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Penyelenggaraan Perumahan:
    • Perencanaan perumahan yang meliputi perencanaan dan perancangan rumah, komposisi lahan efektif, perencanaan prasarana, sarana, dan utilitas umum, serta pengelolaan lingkungan.
    • Pembangunan perumahan yang harus mewujudkan hunian berimbang, kecuali untuk rumah bersubsidi/MBR.
    • Pemanfaatan perumahan sebagai fungsi hunian dengan ketentuan pemanfaatan rumah untuk kegiatan usaha secara terbatas.
    • Pengendalian perumahan yang meliputi perizinan, penataan, dan penertiban.
    • Penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dari badan hukum kepada Pemerintah Daerah.
  2. Penyelenggaraan Kawasan Permukiman:
    • Perencanaan kawasan permukiman yang harus disesuaikan dengan RTRW kabupaten.
    • Pembangunan kawasan permukiman yang dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah, badan hukum, dan/atau pihak ketiga.
    • Pemanfaatan kawasan permukiman untuk menjamin kesesuaian dengan fungsinya.
    • Pengendalian kawasan permukiman untuk mencegah tumbuh dan berkembangnya perumahan kumuh dan permukiman kumuh.
  3. Pemeliharaan dan Perbaikan:
    • Pemeliharaan dan perbaikan rumah serta prasarana, sarana, dan utilitas umum yang menjadi tanggung jawab masing-masing pihak.
  4. Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh:
    • Upaya pencegahan dan peningkatan kualitas yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, badan hukum, dan/atau setiap orang.
  5. Penyediaan Tanah:
    • Tanggung jawab Pemerintah Daerah atas ketersediaan tanah untuk pembangunan perumahan dan kawasan permukiman.
  6. Pendanaan:
    • Sumber pendanaan yang berasal dari APBD, APBD Provinsi, Pemerintah Pusat, dan/atau sumber dana lainnya.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, penggunaan rumah pada peruntukan ruang Perumahan yang berubah fungsi di luar kriteria sebagaimana dimaksud Pasal 31, wajib mengurus izin peruntukan ruang dan izin mendirikan bangunan sesuai ketentuan paling lambat 12 (dua belas) bulan setelah Peraturan Daerah ini ditetapkan atau dikenakan sanksi sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum.

1. Setiap orang dan/atau Badan Hukum yang menyelenggarakan Perumahan dan Kawasan Permukiman yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam peraturan daerah ini dapat di kenakan sanksi berupa teguran atau peringatan tertulis, penundaan perizinan/pekerjaan, penghentian proses perizinan/pekerjaan, pembatalan perizinan/kebijakan Pemerintahan Daerah (insentif), pencabutan perizinan, pembongkaran, perintah menghentikan/ membangun/ membongkar/ melengkapi/ merevisi/ menyempurnakan/ membangun kembali, dan denda administratif.