Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mendukung penataan dan pengembangan wilayah serta penyebaran penduduk yang proporsional melalui pertumbuhan lingkungan hunian sesuai dengan tata ruang, serta menjamin terwujudnya rumah yang layak huni dan terjangkau dalam lingkungan yang sehat, aman, teratur, terencana, terpadu, dan berkelanjutan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Penyelenggaraan Perumahan:
- Perencanaan perumahan yang meliputi perencanaan dan perancangan rumah, komposisi lahan efektif, perencanaan prasarana, sarana, dan utilitas umum, serta pengelolaan lingkungan.
- Pembangunan perumahan yang harus mewujudkan hunian berimbang, kecuali untuk rumah bersubsidi/MBR.
- Pemanfaatan perumahan sebagai fungsi hunian dengan ketentuan pemanfaatan rumah untuk kegiatan usaha secara terbatas.
- Pengendalian perumahan yang meliputi perizinan, penataan, dan penertiban.
- Penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dari badan hukum kepada Pemerintah Daerah.
- Penyelenggaraan Kawasan Permukiman:
- Perencanaan kawasan permukiman yang harus disesuaikan dengan RTRW kabupaten.
- Pembangunan kawasan permukiman yang dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah, badan hukum, dan/atau pihak ketiga.
- Pemanfaatan kawasan permukiman untuk menjamin kesesuaian dengan fungsinya.
- Pengendalian kawasan permukiman untuk mencegah tumbuh dan berkembangnya perumahan kumuh dan permukiman kumuh.
- Pemeliharaan dan Perbaikan:
- Pemeliharaan dan perbaikan rumah serta prasarana, sarana, dan utilitas umum yang menjadi tanggung jawab masing-masing pihak.
- Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh:
- Upaya pencegahan dan peningkatan kualitas yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, badan hukum, dan/atau setiap orang.
- Penyediaan Tanah:
- Tanggung jawab Pemerintah Daerah atas ketersediaan tanah untuk pembangunan perumahan dan kawasan permukiman.
- Pendanaan:
- Sumber pendanaan yang berasal dari APBD, APBD Provinsi, Pemerintah Pusat, dan/atau sumber dana lainnya.