on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Takalar Nomor 06 Tahun 2010 tentang PEMBENTUKAN DESA TOMPOTANA, DESA REWATAYA KECAMATAN MAPPAKASUNGGU, DESA MAPPAKALOMPO, DESA CAMPAGAYA KECAMATAN GALESONG, DESA TONASA KECAMATAN SANROBONE, DESA KADATONG, DESA KALEBENTANG KECAMATAN GALESONG SELATAN DAN DESA SU;RULANGI KECAMATAN POLONGBANGKENG SELATAN.
Also known as: Perda Kabupaten Takalar 06/2010 · Perda Kabupaten Takalar No. 06 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Takalar Nomor 06 Tahun 2010
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan beberapa desa baru di Kabupaten Takalar. Latar belakang pembentukan desa-desa ini adalah karena desa-desa sebelumnya telah memenuhi syarat untuk dilakukan pemekaran, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 06 Tahun 2008 dan hasil observasi lapangan oleh Tim Observasi Pemekaran Desa/Kelurahan Kabupaten Takalar.
Desa-desa yang dibentuk adalah:
Peraturan ini juga mengatur mengenai wilayah administratif desa-desa baru tersebut, termasuk dusun-dusun yang menjadi bagian dari masing-masing desa. Selain itu, seluruh kekayaan dan sumber-sumber pendapatan yang ada di wilayah desa baru menjadi aset desa dan harus dikelola untuk kemajuan desa. Desa-desa yang baru dibentuk berkewajiban untuk membentuk lembaga-lembaga desa, lembaga kemasyarakatan, dan mengisi perangkat desa, yang ditetapkan dengan Peraturan Desa. Jabatan Sekretaris Desa harus diisi oleh Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan.