Peraturan Daerah ini dimaksudkan untuk memberikan arah, pedoman, landasan, dan kepastian hukum bagi setiap rumah sakit Pemerintah Daerah dalam memberikan layanan rumah sakit yang berkualitas kepada masyarakat. Tujuannya adalah mewujudkan batasan dan hubungan yang jelas tentang hak, tanggung jawab, dan kewenangan seluruh pihak terkait penyelenggaraan pelayanan rumah sakit daerah; mewujudkan sistem penyelenggaraan pelayanan rumah sakit daerah yang berkualitas sesuai asas-asas umum perumahsakitan; terpenuhinya penyelenggaraan pelayanan rumah sakit daerah sesuai standar pelayanan rumah sakit; serta terwujudnya perlindungan dan kepastian hukum bagi penyelenggara rumah sakit dan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan di rumah sakit. Ketentuan substansial mencakup persyaratan BLU Rumah Sakit Daerah yang meliputi substantif, teknis, dan administratif. Pengorganisasian BLU Rumah Sakit Daerah harus efektif, efisien, dan akuntabel, dengan struktur minimal meliputi direktur utama, direktur pelayanan medis dan keperawatan, direktur penunjang medis, direktur administrasi umum dan keuangan, dewan pengawas, komite medis, komite perawatan, dan satuan pengawas internal. Peraturan ini juga mengatur pola tata kelola, tugas, dan pejabat BLU Rumah Sakit Daerah, tata kelola klinik, audit, akreditasi, pengawasan, dewan pengawas, status kelembagaan, gaji, santunan purnajabatan, kewajiban, dan sanksi.