For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang Darurat No. 25 Tahun 1957

Undang-undang Darurat Nomor 25 Tahun 1957 tentang Penghapusan Monopoli Garam dan Pembikinan Garam Rakyat

Also known as: UUDrt 25/1957 · UUDrt No. 25 Tahun 1957 · UUDrt Nomor 25 Tahun 1957

Status:
Active
Effective Date:10 Agustus 1957Publication Date:9 Agustus 1957
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypeUndang-undang Darurat
ThemePenghapusan Monopoli Garam dan Pembikinan Garam Rakyat
LocationPemerintah Pusat
Effective Date10 Agustus 1957
Publication Date09 Agustus 1957
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Zoutmonoplie-Ordonnantie 1941 sebagaimana termuat dalam Staatsblad tahun 1941 Nomor 357 dan Nomor 388.

Undang-Undang Darurat ini bertujuan untuk menghapuskan monopoli pemerintah atas produksi garam guna meningkatkan produksi garam dalam negeri. Latar belakang kebijakan ini adalah ketidakmampuan produksi garam pemerintah memenuhi kebutuhan domestik, sehingga diperlukan partisipasi masyarakat dalam produksi garam. Kebijakan ini mengatur bahwa selain Perusahaan Garam Negara, warga negara Indonesia dapat memproduksi garam dengan izin dari Kepala Daerah Provinsi. Izin ini mencakup persyaratan mengenai luas tanah, metode produksi, dan kesehatan. Pembayaran biaya izin ditetapkan oleh pemerintah daerah dan hasilnya masuk ke kas daerah. Lokasi produksi garam rakyat harus berjarak minimal 3 km dari lokasi produksi garam negara.

1. Di daerah-daerah di mana sudah ada pembikinan garam rakyat sebelum Undang-undang Darurat ini berlaku, pengusaha diberikan izin untuk melanjutkan produksi setelah membayar biaya izin dan mengajukan permohonan dalam waktu 6 bulan setelah undang-undang ini berlaku.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 2 dikenai denda maksimal Rp. 10.000 atau kurungan maksimal tiga bulan. 2. Pelanggaran terhadap kewajiban di Pasal 5 dikenai denda maksimal Rp. 2.500 atau kurungan maksimal tiga minggu. 3. Garam yang diperoleh dari pelanggaran dapat disita atau dirampas.