on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pelimpahan dan Pedoman Penyelenggaraan Dekonsentrasi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal
Also known as: Peraturan BKPM 9/2020 · Peraturan BKPM No. 9 Tahun 2020 · Peraturan BKPM Nomor 9 Tahun 2020
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal ini mengatur tentang pelimpahan dan pedoman penyelenggaraan dekonsentrasi bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal.
Latar Belakang dan Tujuan: Dekonsentrasi dimaksudkan untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan tugas pemerintahan di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal dan meningkatkan efektivitas peran gubernur selaku wakil pemerintah pusat dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal di daerah provinsi.
Ketentuan Substansial:
Dana Dekonsentrasi ditujukan untuk memantapkan penyelenggaraan Pemantauan realisasi penanaman modal di wilayah daerah provinsi. Gubernur bertanggung jawab atas penyelenggaraan Dekonsentrasi dan menetapkan DPMPTSP provinsi atau perangkat pemerintah daerah provinsi yang menyelenggarakan urusan penanaman modal sebagai Perangkat Daerah penyelenggara Dekonsentrasi. Dana Dekonsentrasi diberikan kepada gubernur dengan Perangkat Daerah sebagai penyelenggara Dekonsentrasi. Program dan Kegiatan yang dapat dilakukan Dekonsentrasi sesuai dengan yang ditetapkan dalam RKP, Renja, dan RKA BKPM. Alokasi anggaran Dana Dekonsentrasi untuk Kegiatan bersifat non fisik. Perangkat Daerah penyelenggara Dekonsentrasi wajib melakukan Pemantauan realisasi penanaman modal di wilayah provinsi terhadap pelaku usaha, baik yang belum berproduksi komersial maupun yang telah berproduksi komersial. Perangkat Daerah pelaksana wajib menyusun laporan pertanggungjawaban yang meliputi laporan manajerial, laporan akuntabilitas, laporan monitoring dan evaluasi kinerja, dan laporan elektronik monitoring dan evaluasi kinerja. Kepala BKPM melakukan pembinaan dan pengawasan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang Penanaman Modal yang dilimpahkan kepada gubernur. Pelaksanaan anggaran Dana Dekonsentrasi berpedoman pada petunjuk pelaksanaan. Revisi Anggaran DIPA Dekonsentrasi dilaksanakan oleh KPA dengan persetujuan dari Deputi.