For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 20 Tahun 2000

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Timur Nomor 20 Tahun 2000 tentang RETRIBUSI RUMAH PEMOTONGAN HEWAN

Also known as: Perda Kabupaten Lampung Timur 20/2000 · Perda Kabupaten Lampung Timur No. 20 Tahun 2000 · Perda Kabupaten Lampung Timur Nomor 20 Tahun 2000

Status:
Active
Effective Date:31 Oktober 2000Publication Date:31 Oktober 2000

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRETRIBUSI RUMAH PEMOTONGAN HEWAN
LocationPemerintah Kabupaten Lampung Timur
Effective Date31 Oktober 2000
Publication Date31 Oktober 2000
Place of EnactmentSukadana

Peraturan ini mencabut: (-)

Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 20 Tahun 2000 mengatur tentang Retribusi Rumah Pemotongan Hewan. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan mengenai retribusi daerah sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1988. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memungut retribusi atas pelayanan fasilitas rumah pemotongan hewan sebagai salah satu sumber pendapatan daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi dipungut atas pelayanan penyediaan fasilitas pemotongan hewan ternak, termasuk pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dan sesudah dipotong, serta pemeriksaan ulang daging. Objek retribusi meliputi penyewaan kandang, pemeriksaan hewan, pemakaian tempat pemotongan dan pelayuan daging, pelayanan pengangkutan daging, dan pemeriksaan ulang daging dari daerah lain. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan fasilitas rumah pemotongan hewan.
  2. Golongan Retribusi: Retribusi rumah pemotongan hewan digolongkan sebagai retribusi jasa usaha.
  3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis pelayanan dan jenis serta jumlah ternak yang dipotong.
  4. Struktur dan Besarnya Tarif: Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis pelayanan, jenis ternak, dan jumlah ternak yang dipotong, dengan mempertimbangkan tarif pasar yang berlaku.
  5. Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di wilayah tempat pelayanan fasilitas pemotongan hewan ternak diberikan.
  6. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang: Masa retribusi untuk pemakaian kandang atau pelayuan daging adalah 1 hari atau ditetapkan lain oleh kepala daerah. Saat retribusi terutang adalah pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  7. Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran: Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dilakukan dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pembayaran harus dilunasi selambat-lambatnya 15 hari sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.

(-)

1. Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 6(enam) bulan atau denda paling banyak 4(empat) kali jumlah retribusi terutang.