For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 16 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 16 Tahun 2005 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2006

Also known as: Perda Kabupaten Tasikmalaya 16/2005 · Perda Kabupaten Tasikmalaya No. 16 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 16 Tahun 2005

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2005Publication Date:30 Desember 2005
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2006
LocationPemerintah Kabupaten Tasikmalaya
Effective Date30 Desember 2005
Publication Date30 Desember 2005
Place of EnactmentSingaparna

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2006. APBD terdiri dari pendapatan sebesar Rp. 767.493.881.000,00, belanja sebesar Rp. 765.168.881.000,00, sehingga terdapat surplus sebesar Rp. 2.325.000.000,00. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 7.675.000.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 10.000.000.000,00, sehingga terdapat defisit pembiayaan sebesar Rp. (2.325.000.000,00).

Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini meliputi:

  1. Ringkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
  2. Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
  3. Daftar Rekapitulasi APBD berdasarkan Bidang Pemerintahan dan Perangkat Daerah
  4. Daftar Jumlah Pegawai Pergolongan dan per Jabatan
  5. Daftar Jumlah Pegawai Kontrak berdasarkan Tingkat Pendidikan
  6. Daftar Piutang Daerah
  7. Daftar Pinjaman Daerah
  8. Daftar Investasi Daerah
  9. Daftar Penyertaan Modal Daerah
  10. Daftar Ringkasan Nilai Aktiva Tetap Daerah
  11. Daftar Dana Cadangan Daerah
  12. Daftar Rekapitulasi Belanja Tidak Langsung Bagian Aparatur dan Bagian Pelayanan Publik
  13. Daftar Rekapitulasi Kegiatan Bagian Aparatur dan Bagian Pelayanan Publik
  14. Catatan Khusus Dana Abadi

Peraturan ini bertujuan untuk menyelenggarakan pembangunan dan pelayanan masyarakat di Kabupaten Tasikmalaya sesuai dengan ketentuan Pasal 179 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

(-)

(-)