For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 2 Tahun 2021

Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Peta Proses Bisnis Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan

Also known as: Peraturan BPKP 2/2021 · Peraturan BPKP No. 2 Tahun 2021 · Peraturan BPKP Nomor 2 Tahun 2021

Status:
Inactive
Effective Date:8 Februari 2021Publication Date:4 Februari 2021
Tata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
ThemePeta Proses Bisnis Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
LocationBadan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Effective Date08 Februari 2021
Publication Date04 Februari 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Badan ini menetapkan Peta Proses Bisnis Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik melalui reformasi birokrasi terkait proses bisnis di BPKP.

Tujuan dari Peta Proses Bisnis adalah:

  1. Memberikan gambaran menyeluruh dan terintegrasi mengenai proses bisnis BPKP sesuai dengan Rencana Strategis (Renstra) serta tugas dan fungsi BPKP.
  2. Mengembangkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di lingkungan BPKP.
  3. Menjadi acuan dalam penyusunan atau pengembangan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan pedoman teknis.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Tahapan Penyusunan Peta Proses Bisnis: Persiapan dan perencanaan, pengembangan, penerapan/implementasi, serta pemantauan dan evaluasi.
  2. Prinsip Penyusunan Peta Proses Bisnis: Definitif, urutan, pelanggan atau pengguna layanan, nilai tambah, keterkaitan, fungsi silang, sederhana representatif, dan konsensus subjektif.
  3. Jenis Peta Proses Bisnis: Proses manajerial, proses utama, dan proses lainnya.

Peta Proses Bisnis BPKP secara detail tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

(-)

(-)