For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 21 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 21 Tahun 2012 tentang PEMBENTUKAN KAMPUNG INDRALOKA MUKTI DAN KAMPUNG INDRALOKA JAYA KECAMATAN WAY KENANGA KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT

Also known as: Perda Kabupaten Tulang Bawang Barat 21/2012 · Perda Kabupaten Tulang Bawang Barat No. 21 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 21 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:27 Desember 2012Publication Date:26 Desember 2012
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePEMBENTUKAN KAMPUNG INDRALOKA MUKTI DAN KAMPUNG INDRALOKA JAYA KECAMATAN WAY KENANGA KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT
LocationPemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat
Effective Date27 Desember 2012
Publication Date26 Desember 2012
Place of EnactmentPanaragan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Pembentukan, Penggabungan, dan Penghapusan Kampung, dan Perubahan Status Kampung Menjadi Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 9).

Peraturan Daerah ini membentuk Kampung Indraloka Mukti dan Kampung Indraloka Jaya di Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulang Bawang Barat. Pembentukan kampung ini bertujuan untuk memperpendek rentang kendali pemerintahan, mempercepat pelayanan publik, pembangunan, dan sosial kemasyarakatan.

Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan kampung baru ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Tulang Bawang Barat dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa. Tujuannya adalah untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Ketentuan Substansial:

  1. Pembentukan Kampung: Kampung Indraloka Mukti dan Kampung Indraloka Jaya dibentuk dari pemekaran Kampung Indraloka Dua.
  2. Wilayah dan Demografi: Menetapkan luas wilayah, jumlah penduduk, dan jumlah suku untuk masing-masing kampung baru.
  3. Batas Wilayah: Menetapkan batas-batas wilayah Kampung Indraloka Mukti dan Kampung Indraloka Jaya yang berbatasan dengan kampung atau wilayah lain. Peta batas wilayah harus ditetapkan paling lambat enam bulan setelah Peraturan Daerah ini ditetapkan.
  4. Pemerintahan Kampung: Terdiri dari Pemerintah Kampung (Kepala Kampung dan Perangkat Kampung) dan Badan Permusyawaratan Kampung. Susunan organisasi dan tata kerja Pemerintahan Kampung ditetapkan dengan Peraturan Kampung.
  5. Pembiayaan: Kampung hasil pemekaran akan diberikan bantuan oleh Pemerintah Daerah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat.
  6. Kekayaan Kampung: Seluruh kekayaan berupa benda bergerak maupun tidak bergerak serta sumber daya alam dan sumber daya manusia yang terdapat di wilayah pemekaran Kampung Indraloka Dua menjadi kekayaan Kampung Indraloka Mukti dan Indraloka Jaya. Penyerahan kekayaan ini harus dilaksanakan selambat-lambatnya satu tahun sejak pelantikan Penjabat Kepala Kampung.

1. Selambat-lambatnya Enam Bulan (6) bulan setelah setelah ditetapkanya Peraturan Daerah ini, peta batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pasal 4 dan Pasal 5 telah ditetapkan. 2. Penyerahan kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal 8 dilaksanakan oleh Kampung yang dikoordinasikan oleh Camat selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak dilantiknya Penjabat Kepala Kampung yang pertama hasil pemekaran.

(-)