Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Ende untuk periode 2023-2042. Tujuan penataan ruang adalah mewujudkan Kabupaten Ende sebagai pusat pengembangan pariwisata yang didukung oleh pengembangan pertanian yang berdaya saing dan berwawasan lingkungan hidup. Kebijakan penataan ruang meliputi pengembangan kawasan perkotaan, penyediaan prasarana wilayah yang layak dan terpadu, pemantapan fungsi lindung, penetapan dan pengaturan pengelolaan kawasan budi daya, serta pengembangan kawasan strategis daerah. Strategi penataan ruang mencakup penetapan sistem pusat pelayanan kegiatan, peningkatan fungsi pusat pelayanan perkotaan dan perdesaan, penyediaan RTH, pengembangan sistem transportasi, pengembangan ketersediaan energi listrik dan sistem jaringan telekomunikasi, pendayagunaan sumber daya air, pengembangan pengelolaan sanitasi lingkungan, pengoptimalan penanganan persampahan, pengembangan jalur evakuasi bencana, dan pengembangan jalur drainase.