For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ende Nomor 1 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ende Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Ende Tahun 2023 - 2042

Also known as: Perda Kabupaten Ende 1/2023 · Perda Kabupaten Ende No. 1 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Ende Nomor 1 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:27 April 2023Publication Date:27 April 2023
Pertanahan & Penataan Ruang

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Ende Tahun 2023 - 2042
LocationPemerintah Kabupaten Ende
Effective Date27 April 2023
Publication Date27 April 2023
Place of EnactmentEnde

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Ende untuk periode 2023-2042. Tujuan penataan ruang adalah mewujudkan Kabupaten Ende sebagai pusat pengembangan pariwisata yang didukung oleh pengembangan pertanian yang berdaya saing dan berwawasan lingkungan hidup. Kebijakan penataan ruang meliputi pengembangan kawasan perkotaan, penyediaan prasarana wilayah yang layak dan terpadu, pemantapan fungsi lindung, penetapan dan pengaturan pengelolaan kawasan budi daya, serta pengembangan kawasan strategis daerah. Strategi penataan ruang mencakup penetapan sistem pusat pelayanan kegiatan, peningkatan fungsi pusat pelayanan perkotaan dan perdesaan, penyediaan RTH, pengembangan sistem transportasi, pengembangan ketersediaan energi listrik dan sistem jaringan telekomunikasi, pendayagunaan sumber daya air, pengembangan pengelolaan sanitasi lingkungan, pengoptimalan penanganan persampahan, pengembangan jalur evakuasi bencana, dan pengembangan jalur drainase.

(-)

(-)