on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2011
Also known as: Permendagri 51/2010 · Permendagri No. 51 Tahun 2010 · Permendagri Nomor 51 Tahun 2010
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 2010 disusun untuk memberikan pedoman pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah tahun 2011. Tujuannya adalah memastikan pemerintahan daerah berjalan efektif dan efisien sesuai peraturan perundang-undangan. Kebijakan ini menekankan pentingnya pengawasan dalam pelaksanaan otonomi daerah, dengan memperhatikan asas sentralisasi dan desentralisasi. Pengawasan dilakukan oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah, termasuk Inspektorat Jenderal Kementerian, Inspektorat Provinsi, dan Inspektorat Kabupaten/Kota. Fokus pengawasan meliputi pelaksanaan urusan pemerintahan, peraturan daerah, dan pengelolaan keuangan daerah. Selain itu, kebijakan ini juga menekankan pentingnya komunikasi intensif antar aparat pengawas dan obyek pemeriksaan, serta pengawasan terhadap sistem pengendalian internal untuk memastikan efektivitas dan efisiensi organisasi.