For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sampang Nomor 2 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sampang Nomor 2 Tahun 2020 tentang PEMBENTUKAN DANA CADANGAN

Also known as: Perda Kabupaten Sampang 2/2020 · Perda Kabupaten Sampang No. 2 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Sampang Nomor 2 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:10 Februari 2020Publication Date:10 Februari 2020
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePEMBENTUKAN DANA CADANGAN
LocationPemerintah Kabupaten Sampang
Effective Date10 Februari 2020
Publication Date10 Februari 2020
Place of EnactmentSampang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah kedua kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk mendanai pelaksanaan kegiatan Pemilihan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2024. Dana Cadangan bersumber dari penyisihan atas penerimaan daerah, kecuali Dana Alokasi Khusus, Pinjaman Daerah, dan penerimaan lainnya yang telah ditentukan penggunaannya pada APBD Tahun Anggaran 2021 sampai dengan Tahun 2023. Dana Cadangan yang disisihkan sebesar Rp.40.000.000.000,00 (Empat Puluh Milyar Rupiah) dengan rincian yang telah ditetapkan untuk APBD Tahun Anggaran 2021, 2022, dan 2023. Kekurangan penyediaan dana akan diperhitungkan pada APBD Tahun Anggaran 2024, menyesuaikan dengan perhitungan anggaran dana Pemilihan Kepala Daerah yang telah disetujui bersama Bupati dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten Sampang.

Dana Cadangan ditempatkan pada rekening tersendiri dalam bentuk deposito yang disimpan pada Bank Pemerintah atau Bank Umum yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah. Penerimaan hasil bunga deposito dana cadangan selama belum dicairkan menambah jumlah dana cadangan. Dana Cadangan dicairkan apabila seluruh jumlah dana yang disisihkan telah tercapai dan dipindahbukukan ke Rekening Kas Umum Daerah Kabupaten Sampang. Penatausahaan penggunaan dan pertanggungjawaban Dana Cadangan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)