on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 6 Tahun 2020 tentang Manajemen Risiko Di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Also known as: Permen PPPA 6/2020 · Permen PPPA No. 6 Tahun 2020 · Permen PPPA Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan ini bertujuan untuk menerapkan manajemen risiko di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak guna mendukung pencapaian tugas dan fungsi organisasi secara efektif, efisien, akuntabel, dan transparan. Manajemen risiko ini merupakan bagian dari sistem pengendalian intern pemerintah yang diwajibkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008. Kebijakan ini mengatur pembentukan Unit Pemilik Risiko (UPR) dan Komite Manajemen Risiko yang bertanggung jawab dalam pengembangan, edukasi, dan pemantauan implementasi manajemen risiko. Setiap pimpinan dan pegawai wajib menerapkan manajemen risiko dalam setiap kegiatan, yang meliputi pengembangan budaya sadar risiko, pembentukan struktur manajemen risiko, dan penyelenggaraan proses manajemen risiko. Struktur manajemen risiko terdiri dari UPR, Komite Manajemen Risiko, dan Inspektorat. Proses manajemen risiko dilakukan melalui tahapan komunikasi dan konsultasi, penetapan konteks, penilaian risiko, penanganan risiko, serta pemantauan dan reviu.