For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 6 Tahun 2020

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 6 Tahun 2020 tentang Manajemen Risiko Di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Also known as: Permen PPPA 6/2020 · Permen PPPA No. 6 Tahun 2020 · Permen PPPA Nomor 6 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:27 Oktober 2020Publication Date:22 Oktober 2020
Perlindungan Keluarga & Anak

Information

TypePeraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
ThemeManajemen Risiko Di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
LocationKementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Effective Date27 Oktober 2020
Publication Date22 Oktober 2020
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk menerapkan manajemen risiko di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak guna mendukung pencapaian tugas dan fungsi organisasi secara efektif, efisien, akuntabel, dan transparan. Manajemen risiko ini merupakan bagian dari sistem pengendalian intern pemerintah yang diwajibkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008. Kebijakan ini mengatur pembentukan Unit Pemilik Risiko (UPR) dan Komite Manajemen Risiko yang bertanggung jawab dalam pengembangan, edukasi, dan pemantauan implementasi manajemen risiko. Setiap pimpinan dan pegawai wajib menerapkan manajemen risiko dalam setiap kegiatan, yang meliputi pengembangan budaya sadar risiko, pembentukan struktur manajemen risiko, dan penyelenggaraan proses manajemen risiko. Struktur manajemen risiko terdiri dari UPR, Komite Manajemen Risiko, dan Inspektorat. Proses manajemen risiko dilakukan melalui tahapan komunikasi dan konsultasi, penetapan konteks, penilaian risiko, penanganan risiko, serta pemantauan dan reviu.

(-)

(-)