on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2017 tentang Batas Daerah Kabupaten Agam Dengan Kabupaten Pasaman Provinsi Sumatera Barat
Also known as: Permendagri 24/2017 · Permendagri No. 24 Tahun 2017 · Permendagri Nomor 24 Tahun 2017
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2017 ini ditetapkan untuk memastikan tertib administrasi pemerintahan dengan menetapkan batas daerah yang jelas antara Kabupaten Agam dan Kabupaten Pasaman di Provinsi Sumatera Barat. Penetapan ini dilakukan setelah adanya kesepakatan antara kedua pemerintah kabupaten yang difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat. Batas daerah yang ditetapkan meliputi koordinat dan titik-titik kartometrik yang telah diukur dan dihitung secara akurat. Pilar Batas Utama (PBU) dan Pilar Acuan Batas Utama (PABU) digunakan sebagai tanda batas fisik yang diletakkan di sepanjang garis batas yang telah ditentukan. Peraturan ini juga menegaskan bahwa posisi PBU/PABU/TK bersifat tetap dan tidak berubah meskipun terjadi perubahan nama desa/kelurahan atau kecamatan.