on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Sekretaris Kabinet Nomor 3 Tahun 2023 tentang Peta Proses Bisnis di Lingkungan Sekretariat Kabinet
Also known as: Peraturan Setkab 3/2023 · Peraturan Setkab No. 3 Tahun 2023 · Peraturan Setkab Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Sekretaris Kabinet ini mengatur tentang Peta Proses Bisnis (Peta Proses Bisnis) di lingkungan Sekretariat Kabinet. Peta Proses Bisnis merupakan rangkaian alur kerja yang menggambarkan hubungan struktural antara satuan organisasi dan unit kerja di lingkungan Sekretariat Kabinet, serta hubungan koordinasi antara Sekretariat Kabinet dengan pihak eksternal. Peta Proses Bisnis disusun dengan memperhatikan visi, misi, tujuan, tugas, dan fungsi Sekretariat Kabinet, serta Rencana Strategis Sekretariat Kabinet Tahun 2020-2024.
Peta Proses Bisnis terdiri dari:
Peta Proses Bisnis dapat digunakan sebagai acuan untuk menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) di lingkungan Sekretariat Kabinet. Evaluasi dan revisi terhadap Peta Proses Bisnis dapat dilakukan sesuai kebutuhan, dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.